Pengurus Pusat IWO Nyatakan Eksistensi dan Legalitasnya

JAKARTA I REPUBLIKNEWS.NETPengurus Pusat (PP) Ikatan Wartawan Online (IWO) melalui Ketua Umum Dwi Christianto, S.H., M.Si. bersama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Telly Nathalia menyatakan eksistensi dan legalitasnya. Tak hanya itu, pihaknya juga mulai bersikap untuk menindak tegas setiap pihak yang mengaku sebagai pengurus IWO dengan cara-cara ilegal.

“PP IWO menilai tindakan dari sejumlah pihak yang mengaku sebagai ketua umum IWO atas nama Teuku Yudhistira Adinugraha dan Dyah Arum Sari yang mengaku sebagai Sekretaris Jenderal, dinilai tidak mempunyai dasar kewenangan dan legitimasi yang sah, atau dengan kata lain bersifat ilegal serta bertentangan dengan hukum,” tegas Dwi Christianto dalam keterangan persnya, Senin (22/7/2024).

Dwi memaparkan, bahwa Yudhistira dan Dyah dalam melakukan aksi dan kegiatannya juga tidak berdasarkan mandat jabatan yang bersumber dari IWO yang sah dan resmi, sesuai dengan aturan organisasi.

“Atas hal tersebut, kami minta kepada semua pihak terkait beserta jajarannya, agar bersama-sama sejalan dengan upaya dan langkah kami untuk menyikapi tegas. Sekaligus juga melakukan tindakan pencegahan (preventif) agar tidak menimbulkan akibat hukum,” jelasnya.

Menurut Dwi, PP IWO juga akan bersikap tegas, sebagai klarifikasi resmi yang ditujukan kepada seluruh jajaran instansi, kementerian, pemerintahan baik tingkat pusat maupun daerah, serta pihak-pihak lain atau swasta yang bersifat non-pemerintahan.

“Pengurus Pusat IWO juga menghimbau dan meminta setiap pihak agar tidak terpengaruh atau pun ikut serta mendukung segala bentuk kegiatan yang mengaku dan/atau mengatasnamakan IWO yang dilakukan oleh Teuku Yudhistira Adinugraha dan Dyah Arum Sari,” katanya.

“Kami meminta kepada seluruh pihak untuk ikut berperan aktif mencegah dan sekaligus memberikan perlindungan hukum serta menjaga keutuhan dan ketertiban organisasi IWO sebagai wadah profesi yang juga merupakan aset bangsa,” jelas Dwi.

Lebih lanjut, Dwi Christianto, setiap pihak dapat mengunjungi website resmi IWO: [iwopusat.or.id](https://iwopusat.or.id/).

Pihaknya juga menghimbau agar semua pihak mengambil langkah hukum yang cermat, dalam menyikapi adanya pihak-pihak atau oknum yang mengaku sebagai Ketum dan Sekjen IWO.

“Karena tindakan yang mereka lakukan adalah tindakan ilegal dan melawan hukum,” tegasnya.

Oleh karena itu, dengan tetap menjunjung rasa hormat dan menjaga kondisi kondusif, PP IWO menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Sampai saat ini isu yang dibangun oknum tersebut tentang perselisihan atau perpecahan di tubuh organisasi PP IWO adalah tidak benar. IWO tetap utuh dan solid.

2. Ada beberapa pihak atau oknum yang mengaku, menyatakan, dan/atau mengatasnamakan diri sebagai ketua/pengurus ikatan wartawan online, yang sebenarnya adalah pihak luar yang tidak sah. Kami menganggap mereka ilegal karena:

a. Dasar pembentukan dan perolehan kewenangan mereka adalah ilegal dan tidak memiliki landasan hukum.

b. Dasar perolehan mandat jabatan mereka tidak diketahui, karena seharusnya melalui prosedur dan mekanisme yang ditetapkan dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) dan peraturan organisasi (PO) IWO.

c. PP IWO tidak pernah

 menunjuk/mengangkat kepengurusan lain atau pun unit kegiatan lainnya dalam bentuk atau cara apa pun.

d. Pihak luar tersebut bukan merupakan perangkat atau bagian dari pengurus organisasi kami.

e. Mereka adalah organisasi liar yang mengganggu dan mendompleng organisasi kami.

3. Ada segelintir orang atau pihak yang tanpa dasar dan kewenangan melakukan kegiatan-kegiatan ilegal dan melawan hukum tanpa persetujuan dan sepengetahuan kami.

4. Pihak atau oknum tersebut telah menciptakan isu dan menyebarkan informasi atau isu-isu secara terus-menerus, bahkan melakukan tindakan agitasi dalam tubuh organisasi IWO.

5. Sampai saat ini, kepengurusan organisasi PP IWO masih utuh dan sah, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) yang tertera pada Administrasi Hukum Umum dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dengan nomor AHU-0001476.AH.01.08.TAHUN 2023 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Wartawan Online tertanggal 24 Oktober 2023.

Sumber : PP IWO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *