Aturan Penggunaan Sepeda Listrik di Kota Bogor, Keamanan dan Ketertiban Lalu Lintas Terjaga

KOTA BOGOR | REPUBLIKNEWS,NET – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor telah mengeluarkan aturan ketat terkait penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Aturan ini diberlakukan karena semakin maraknya penggunaan sepeda listrik di Kota Bogor dan daerah lain, termasuk oleh anak-anak di bawah umur.

Kepala Dishub Kota Bogor, Eko Prabowo, menyatakan bahwa pengendara sepeda listrik harus berusia minimal 12 tahun dan jika masih anak-anak, harus didampingi oleh orang dewasa. Selain itu, pengendara juga diwajibkan untuk menggunakan helm, pelindung lutut, dan pelindung siku demi menjaga keselamatan mereka.

Dalam aturan tersebut, ditetapkan pula bahwa penggunaan sepeda listrik hanya boleh beroperasi di lajur sepeda atau jalur khusus yang telah disediakan oleh Pemerintah Kota Bogor. Penggunaan sepeda listrik di jalan raya dilarang.

Aturan dari Dishub Kota Bogor ini merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2020 tentang pengujian tipe fisik kendaraan bermotor dengan motor penggerak menggunakan motor listrik dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik. Ketentuan tersebut berlaku untuk berbagai jenis kendaraan dengan motor listrik, termasuk skuter listrik, sepeda listrik hoverboard, sepeda roda satu (unicycle), dan otopet.

Dalam himbauannya, Kadishub juga menegaskan bahwa para pengguna sepeda listrik atau otopet tidak boleh melakukan modifikasi pada daya motor dan harus mematuhi tata cara berlalu lintas dengan batas kecepatan maksimal 25 km/jam. Selain itu, setiap sepeda listrik juga harus memiliki Sertifikat Uji Tipe (SUT) untuk memastikan kesesuaian standar kendaraan.

Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas, Dishub Kota Bogor juga memberikan himbauan kepada para pengguna sepeda listrik atau otopet untuk tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan. Hal ini termasuk larangan memodifikasi daya motor sepeda listrik dan mematuhi batas kecepatan maksimal yang telah ditentukan.

Aturan penggunaan sepeda listrik ini diterbitkan dengan tujuan untuk melindungi pengendara, mengurangi risiko kecelakaan, dan memastikan penggunaan sepeda listrik yang aman dan bertanggung jawab. Diharapkan dengan adanya aturan ini, masyarakat dapat menggunakan sepeda listrik dengan bijak dan menghindari potensi bahaya di jalan raya.

Dishub Kota Bogor juga akan melakukan pengawasan dan penegakan aturan terkait penggunaan sepeda listrik. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dengan adanya aturan yang jelas dan pengawasan yang ketat, diharapkan dapat berjalan dengan aman, nyaman, dan teratur. Masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi kepentingan bersama dan keselamatan seluruh pengguna jalan.