Pengendara Motor Berknalpot Bising di Bogor Mulai Ditindak

BOGOR I REPUBLIKNEWS.NET-Para pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot bising atau tidak sesuai standar di jalan raya, dilakukan penertiban oleh petugas Sat Lantas Polres Bogor, Kamis (16/3/2023).

Para pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot tidak sesuai standar ini, secara langsung diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan uji kelayakan terhadap knalpot oleh petugas.

“Penindakan knalpot tidak sesuai dengan standar (brong) tersebut yang telah kita lakukan tadi, kita langsung lakukan penindakan di lokasi dengan melakukan pelepasan knalpot yang tidak sesui standar tersebut,” ucap Kasat Lantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata.

Baca Juga :  Warga Jakarta Meninggal Dunia Saat Hendak Berwisata Ke Wilayah Sukamakmur Bogor

Selain itu, petugas juga memberikan surat bukti penyitaan knalpot dalam penindakan tersebut. Dalam kegiatan ini, petugas berhasil mengamankan sebanyak 23 knalpot.

“Penindakan kenalpot brong ini sendiri merupakan upaya kami menciptakan Kamseltibcar lantas yang lancar dan kondusif,” jelasnya.

Pihaknya memaparkan, banyak hal negatif yang di timbulkan dari penggunaan knalpot brong ini, seperti mulai dari tergagnggunya ketenangan dan kenyamanan, terjadinya kebut-kebutan di jalan, tawuran, aksi gengster.

Baca Juga :  Pencemaran Lingkungan, DLH Kabupaten Bogor Sidak Gudang Kempu

“Sehingga hal tersebut pun dapat mengancam keselamatan masyarakat ataupun pengguna jalan lain,” jelasnyam

Dia juga menegaskan, terlebih menjelang bulan Suci Ramadhan ini, masyarakat akan melaksanakan ibadah sehingga butuh ketenangan.

“Kami menghimbau kepada para pengendara yang masih menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar, untuk melepas dan menggantinya dengan kenalpot yang sesui standar,” tandasnya.(bc)