BOGOR I REPUBLIKNEWS.NET– Sebagai pemilik tanah seluas 40.035 meter, yang terletak di Jalan Siliwangi no. 25, Sukasari, Bogor Timur Kota Bogor Jawa Barat, Ayi Yohana (73), ahli waris alm Aji Sarhindi mengaku menderita selama 34 tahun akibat ulah permainan oknum mafia tanah.
Dalam pengakuannya, Ayi menceritakan dengan detail serta menunjukan bukti bukti otentik tentang kepemilikan tanah seluas 40.035 meter, yang berasal dari eigendom verponding no. 3221. Dimana bahwa tanah tersebut sampai detik ini belum pernah diperjual belikan dengan pihak manapun atau dengan siapapun juga.
“Saya bisa menunjukan bukti-bukti otentik tentang kepemilikan tanah di Jalan Siliwangi no. 25, Bogor Timur, Kota Bogor,” ucap Ayi Yohana, Selasa (7/4/2024).
Menurut Ayi, bahwa tanah waris dari almarhum orang tuanya Aji Sarhindi itu, dari tahun 1990 yang bersangkutan berjuang dengan sendiri untuk mempertahankan hak warisnya karena diduga sudah beralih ke nama orang lain.
“Siapapun tidak berhak atas tanah jalan Siliwangi no. 25. Intinya selain saya Ayi Yohana binti Aji Sarhindi,” tututnya.
Ayi juga mengaki siap bertanggung jawab, dan siap membuat pernyataan apapun bahwa tanah tersebut memang tanah milik warisan dari orangtuanya.
“Bahwa satu satu harapan saya, agar pihak Kantor ATR/BPN Kota segera membatalkan sertifikat-sertifikat atas nama orang lain yang terbit diatas tanahnya tersebut,” katanya.
Ia berharap, pihak BPN Kota Bogor segera membuat sertipikat atas nama dirinya sebagai pemegang kuasa Ahli Waris dari almarhum orang tuanya atas nama Aji Sarhindi.
“Ini ssuai dengan data-data yang saya miliki dari dari dulu sampai dengan sekarang. Itu bukti bukti perjuangan saya selama ini,” tutupnya.
Editor : Asep Bucek