BOGOR I REPUBLIKNRWS.NET-Dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh PT. Suryaraya Rubberindo Industries (SRI) yang beralamat dikawasan Industri Menara Permai, tepatnya Jalan Raya Narogong KM 23.852 Desa Dayeuh Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor, terus menuai polemik.
Hal itu seperti yang dialami AY, mantan buruh di perusahan ini, yang mengaku mengadukan persoalan ini terhadap Dinas Tenaga Kerja (Dusnaker) Kabupaten Bogor, guna mencari meadilan. Bahkan, ia juga telah mengadukan kepada pihak kepolisiam yakni Polres Bogor.
“Saya telah menempuh beberapa langkah hukum dengan melaporkan pihak PT. SRI ke Kapolres Bogor. Kemudian juga telah melakukan Tripartit dan Bipartit, yang difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor,” ujarnya, Kamis (31/8/2023).
Ia mengaku, hingga saat ini belum mendapatkan kejelasan. Hal ini dikarenakan dalam proses pemanggilan melalui HRD PT. SRI tersebut, pihak perusahaan belum bisa hadir memenuhi panggilan polisi, meski sudah dua kali pemanggilan. Kemudian juga ia sudah menempuh jalur Disnaker dengan melakukan Tripartit dan Bipartit, namun hingga kini belum ada kejelasan dari pihak Perusahaan dan surat Anjuran sudah diterbitkan oleh Disnaker.
“Jalur Disnaker juga sudah kita tempuh, dan sudah selesai melakukan proses yang ada. Ssmaat ini sudah keluar surat anjuran dari Disnaker untuk melakukan langkah selanjutnya,” ucapnya
AY menjelaskan, alasan kenapa dirinya menempuh jalur hukum dan terus mencari keadilan, karena Perusahaan telah melakukan tuduhan dan fitnah terhadap dirinya dengan melakukan PHK yang dianggap sepihak tanpa jelas kesalahan yang dikenakan padanya, dan juga tanpa bukti-bukti yang jelas.
“Saya melakukan langkah hukum ini, karena saya merasa tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan oleh pihak perusahaan. Tuduhan tersebut adalah fitnah, dan perusahaan telah mencemarkan nama baik saya. Saya tidak mungkin melakukannya, mengingat pengabdian saya di perusahaan sudah 20 tahun lebih,”jelasnya.
Ia berharap, kepada pihak perusahaan agar segera mengkaji ulang permasalahan ini. Karena ia menduga bahwa ini adalah keputusan pribadi oknum, yang mana permasalahan ini sebenarnya penuh rekayasa oleh oknum untuk menyingkirkan dirinya dari perusahaan tersebut.
“Saya berharap pihak perusahaan PT. SRI mengkaji ulang permasalahan ini. Saya menduga, ini adalah keputusan pribadi oknum yang tidak suka dengan saya, sehingga menggunakan kewenangannya untuk menyingkirkan saya,” tutupnya.
Sementara itu, PT.SRI melalui Lory yang dikonfirmasi hal ini belum bisa memberikan keterangannya saat dihubungi melalui selularnya. Upaya konformasi dengan mendatangi pihak perusahaan pun juga terkesan sulit.
Sebagai informasi, AY Karyawan PT. Suryaraya Ruberindo Industries (SRI) yang memproduksi Ban Federal Tire, FDR Tire selaku perusahaan Group Astra Subsidiari PT.Astra Honda Motor (AHM) selaku manager Marketing yang telah mengabdi selama 20 tahun telah di PHK sepihak pada tanggal tanggal 10 Mei 2023 lalu dengan tudingan melakukan pemalsuan surat sakit keterangan dokter. Bersama Kuasa Hukumnya Edi Iriawadi SH telah melaporkan pihak perusahaan kepolisi.
Editor : A Bk