
TANGERANG I REPUBLIKNEWS— Di tengah memanasnya sengketa lahan di Kampung Combrang, Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Kepala Desa Tobat, Endang Suherman, menunjukkan kepemimpinan yang menyejukkan dengan mengedepankan pendekatan kultural dan kekeluargaan dalam proses mediasi.
Mediasi yang berlangsung di lokasi perkara itu tidak hanya menghasilkan lima poin kesepakatan penting, tetapi juga memperlihatkan bagaimana nilai-nilai lokal seperti musyawarah dan makan bersama mampu meredakan ketegangan antar pihak.
Sebelum diskusi dimulai, seluruh peserta mediasi duduk bersama menikmati nasi liwet, sebuah tradisi yang menjadi simbol kebersamaan dan niat baik.
“Kami ingin semua pihak merasa dihargai dan didengar. Ini bukan hanya soal tanah, tapi soal menjaga harmoni di desa,” ujar Endang Suherman.
Sementara itu, Hasan, salah satu pemilik lahan yang namanya tercatat dalam register tanah desa, memberikan klarifikasi bahwa tanah seluas 6.000 meter persegi yang telah dijual sebelumnya bukanlah lahan yang kini dipersoalkan.
“Saya membantah pernah menandatangani dokumen di Kantor Desa Tobat, dan menegaskan bahwa tanda tangannya dilakukan di Desa Parahu,” ujar Hasan.
Dari pihak kepolisian, Kanit Intel Polsek Balaraja, AIPDA A. Nawawi, memberikan apresiasi atas jalannya mediasi yang dinilai kondusif, terbuka, dan penuh semangat kekeluargaan.
“Kami berharap proses selanjutnya dapat terus berjalan dengan baik dan menghasilkan keputusan yang adil bagi semua pihak,” tegasnya.
Mediasi tersebut turut dihadiri oleh sejumlah tokoh dan perwakilan masyarakat, antara lain keluarga Rusnah, Murdi, dan H. Hasan selaku keluarga pemilik lahan.
H. Jaelani dari MUI Desa Tobat yang turut menjelaskan dokumen kepemilikan tanah, Mandor proyek Deden, tokoh masyarakat Ustadz Sukra, serta warga dari Desa Parahu.
Lima poin penting hasil mediasi
-Pihak keluarga ahli waris menyatakan belum pernah menjual tanah yang sedang diperkarakan.
-Dari tiga register tanah atas nama Hasan yang tercatat di Desa Tobat, lokasi yang disengketakan bukan merupakan lahan yang dimaksud dalam klaim keluarga.
-Pihak keluarga menyatakan berniat untuk menjual tanah tersebut.
-Pemerintah Desa Tobat menghendaki adanya musyawarah lanjutan antara pihak keluarga ahli waris dan pihak pengembang, PT Sinar Surya Cemerlang Properti (SSCP).
-Dimohon kepada pihak yang tengah mengerjakan proyek agar tidak melakukan eksekusi atau penggusuran sebelum musyawarah antara kedua belah pihak dilakukan dan tercapai kesepakatan bersama.
Editor: Asep Sbc