BOGOR I REPUBLIKNEWS.NET- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) Gudang Kempu yang berlokasi di Kampung Tajur Tapos, Desa Hambalang, Kecamatan Citeureup. Sidak dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat, terkait salah satu kegiatan pengusaha yang dinilai mencemari lingkungan dan berdampak ke warga sekitar.
Kasi Pengaduan pada DLH Kabupaten Bogor, Riri Lubis menyampaikan bahwa sidak yang dilakukannya terhadap pengusaha tersebut, disebabkan lantaran mencemari lingkungan. Bahkan, pengusaha tersebit ditenggarai tidak memiliki perizinannya.
“Secara tertulis memang belum, tapi secara arahan kami sampaikan untuk tempuh perizinannya. Jadi sepanjang perizinannya tidak ada, itu tidak boleh membuang limbah, dan itu kami sampaikan dua hal penting itu saja,” ucap Riri, Selasa (7/3/2023).
Riri menjelaskan, dari Sidak yang dilakukan pihaknya tidak nenyita barang bukti yang diamankan dilokasi tersebut. Menurutnya, karena untuk mengamankan barang bukti bukan dari kewenangannya, melainkan aparat hukum. Selain itu, untuk kandungan air yang digunakan oleh Gudang Kempu tersebut, akan diperiksa dan didorong oleh DLH Kabupaten Bogor untuk diperiksa LAB.
“Nah itu (Cairan Air) akan kami bantu untuk pemeriksaannya. Hari ini, kami minta dari LAB untuk hadir, dan karena mendadak jadi gak bisa hadir, nanti kami akan cek sebetulnya air itu kandungannya seperti apa,” paparnya.
Dia menjabarkan, seperti hasil LAB diakuinya akan keluar paling cepat 14 hari kerja.
“Pasti kimia lah itu cuman dia itu, apakah kandungannya masuk di limbah B3 atau air limbah saja. Yang utama itu tempuh perizinannya, dan sepanjang perizinannya gak ada gak boleh buang air limbah,” tegasnya.
Pihaknya menegaskan, dari sanksinya akan diberikan kepada pemilik usaha Gudang Kempu tersebut setelah hasil LAB keluar.
“Saya tekankan, pengusaha tersebut tidak boleh buang limbah lagi,” tujasnya
Sekedar informasi, bahwa pada Selasa 6 Maret 2023 lalu, sejumlah sumur dan peternakan ikan milik warga di RT 019 RW 006 Kampung Tajur Tapos Desa Hambalang, Kecamatan Citeureup, mengalami dampak pencemaran limbah dialiran kali, yang disebbkan dari gudang kempu atau penampungan air tersebut.(Asb)