Pemusnahan BMMN Oleh Bea Cukai Bogor, Kakanwil DJBC Jabar Apresiasi dan Ungkap Ini

BOGOR I REPUBLIKNEWS.NET – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Bogor (KPPBC TMP A Bogor), melakukan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dari hasil penindakan Bea Cukai Bogor. Pemusnahan tersebut terhitung sejak bulan Januari hingga Oktober 2023.

Sebagaimana diketahui, KPPBC TMP A Bogor senantiasa berkomitmen dan menjalankan fungsi utama sebagai community protector, revenue collector, trade facilitator dan industrial assistance. Direktorat jenderal Bea dan Cukai melalui kantor Bea Cukai Bogor terus bersinergi dengan Pemerintah Daerah, Kejaksaan, TNI, Polri dalam melakukan penegakan hukum kepabeanan dan cukai. 

“Kami apresiasi yang luar biasa kepada tim Bea Cukai Bogor, yang mana telah berkerja keras melakukan penegahan dan pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal,” ucap Kepala kantor Wilayah DJBC Jawa Barat Finari Manan, dalam keterangannya, Rabu (15/11/2023).

Ia memaparkan, dari hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai pada tahun 2023 KPPBC TMP A Bogor telah ditetapkan sebagai BMMN, dan telah mendapatkan persetujuan pemusnahan oleh Menteri Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor.

“Dalam pemusnahan hasil tangkapan, ini sesuai surat persetujuan nomor S-124/MK.6/KNL.0803/2023 tanggal 12 September 2023, tanggal 25 September 2023 dan S-151/MK.6/KNL.0803/2023 tanggal 08 November 2023,” terangnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan tersebut, berupa hasil tembakau dan minuman mengadung etil alkohol berbagai merek dengan perkiraan nilai barang Rp1.291.971.000 dan potensi penerimaan negara di bidang cukai sebesar Rp3. 275.261.000, termasuk penindakan yang diselesaikan dengan denda administrasi sebesar 3 kali nilai cukai sesuai Undang-Undang No 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 

“Kegiatan pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para pelaku usaha, membuat efek jera dan kepastian hukum sehingga barang-barang tersebut, untuk tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan tidak diedarkan kembali ke masyarakat dengan tujuan melindungi masyarakat,” tegasnya

Sementara itu, Kepala Bea Cukai Bogor Amin Tri Sobri menyamoaikan dari hasil penindakan oleh tim KPPBC TMP A Bogor sebanyak 31 kasus dengan total denda Rp1.023.344.000 sampai dengan 31 0ktober 2023. Kegiatan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut atas kegiatan pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai yang dimana terus bersinergi dengan seluruh aparat penegak hukum di wilayah KPPBC TMP A Bogor. 

“Barang yang kami sita menjadi Barang Milik Negara (BMMN), dan untuk dimusnahkan dengan berbagai jenis meliputi tembakau sigaret sebanyak 4.685.120 batang, tembakau iris (TIS) sebanyak 10.000 gram yang tidak dilekati pita cukai tanpa merek, minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 2.911 botol dan 2 buah unit TV Prototipe kondisi bekas,” katanya.

Amin Tri Sobri juga menghimbau kepada masyarakat, agar patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya di bidang kepabeanan dan cukai. 

“Apabila masyarakat telah menemukan adanya pelanggaran kepabeanan dan cukai , dapat melaporkan ke kantor bea cukai terdekat dan dapat melalui pengaduan di nomor seluler di (0251)8352486 atau nomor whatsapp di 081388223382,” tukasnya.

Sebagai informasi, Kepala Kanwil DJBC Jawa Barat dan Kepala KPPBC TMP A Bogor bersama Stakeholder melakukan pemusnahan BMMN hasil penindakan tersebut secara seremonial di halaman kantor KPPBC TMP A Bogor dan di tempat pemusnahan milik PT. Solusi Bangun Indonesia dengan cara di hancurkan dan di bakar. 

Editor : Asep S Bucek

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *