BOGOR I REPUBLIKNEWS.NET-Sedikitnya 11 Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) yang ditelantarkan atau ditinggal pergi oleh Developer (Pengembang) perumahan, diamankan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) sejak 2021 lalu.
Kepala Bidang PSU pada DPKPP Kabupaten Bogor, Nunung Toyibah, mengungkapkan fakta bahwa ada sejumlah perumahan yang PSU-nya belum diserahkan tapi developernya sudah entah kemana. Namun begitu, pihaknya berhasil mengamankan belasan PSU perumahan yang develovernya sudah tidak ada.
“Alhamdullilah, kami tetap bisa amankan dan menindaklanjuti proses PSU dari 11 perumahan yang ditinggal oleh develovernya. Dan dalam menjalankan tugas ini, kami berpegang pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 113 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyerahan PSU,” ujar Nunung kepada wartawan, kemarin.
Ia menambahkan, langkah Pemkab Bogor untuk amankan belasan PSU terlantar tersebut juga lahir berdasarkan campur tangan tim Kopsurgah KPK.
“Perbup yang mengatur ambil alih PSU terlantar itu berangkat dari diskusi, hasil konsultasi Pemkab Bogor dengan Kopsurgah KPK,” tambah Nunung.
Ia menjelaskan, ada beberapa langkah yang dilakukan pihaknya dalam menyelamatkan PSU yang ditelantarkan oleh developer perumahan tersebut.
“Ada mekanisme penyelamatan PSU, hingga menjadi aset daerah. Kami lakukan teguran sampai tiga kali ke alamat developer yang tercantum,” jelasnya.
Bukan hanya itu, pihaknya juga telah melakukan pengecekan di Kemenkumham terkait perusahaan para developer terkait, yang ternyata tidak ada.
“Makanya PSU terlantar tersebut diambil alih secara sepihak oleh Pemkab Bogor,” tambah Nunung.
Lanjutnya memaparkan, bahwa sikap pemerintah daerah tersebut cerminan hadirnya untuk masyarakat perumahan di wilayah Bumi Tegar Beriman.
“Iya, PSU tersebut manfaatnya bukan hanya untuk warga perumahan tapi juga semua masyarakat. Makanya ambil alih PSU terlantar itu bukti Pemkab Bogor hadir ditengah-tengah masyarakat,” tukasnya.
Sebelumnya Kepala DPKPP Kabupaten Bogor yang sejak awal Oktober 2023 lalu bergeser posisi menjabat Kepala Bappedalitbang, Ajat Rochmat Jatnika, mengatakan, saat ini percepatan proses serah terima PSU di komplek perumahan terus dilakukan Pemkab Bogor dengan berbagai cara dan upaya. Salah satu upaya tentunya mengacu pada Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang PSU, yaitu berkoordinasi dengan instansi pemberi izin.
“Kita koordinasi dengan pemberi izin perumahan, khususnya Dinas PMPTSP dan Dinas PUPR sebelum ke arah serah terima PSU,” ucap Ajat belum lama ini.
Selain itu, melakukan upaya pengawasan terhadap PSU terutama yang sudah terbit Bast administrasi (Basta) secara periodik dan mendorong percepatan dalam rangka proses serah terima PSU perumahan dengan cara melaksanakan Rakor bersama kantor ATR/BPN terkait percepatan proses balik nama menjadi sertifikat hak pakai atas nama pemerintah daerah.
“Kami juga terus mengadakan sosialisasi tata cara serah terima PSU dengan pengembang, yang menghadirkan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), aparat Kepolisian, Kejaksaan, Kepala ATR/BPN dengan instansi terkait lainnya,” tandas Ajat yang dikabarkan tak lama lagi berpindah posisi menjadi Kepala Bappedalitbang.
Sebelumnya diberitakan, kalangan wakil rakyat di Komisi I DPRD Kabupaten Bogor merasa perlu dan harus segera membahas soal PSU perumahan ini. Namun, pihak dewan menginginkan soal PSU ini diterbitkan Peraturan Daerah (Perda) baru, bukan sekedar direvisi.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Yuyud Wahyudi mengungkapkan, bahwa pada tahun ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor berencana membahas soal revisi PSU. Namun karena terlalu banyak yang direvisi, lanjut dia, maka nantinya bukan Perda perubahan akan tetapi Perda PSU baru.
“Di Perda PSU perubahan tahun 2012, banyak yang harus dirubah. Jadi nanti bukan Perda perubahan tapi Perda PSU baru, mencabut Perda lama mengganti dengan Perda PSU baru,” ujar politisi senior PPP itu kepada wartawan, baru-baru ini.
Pembahasan Perda PSU baru ini, akan disampaikan Kepala Daerah (Plt Bupati Bogor, Red) tahun 2023 ini. Di dalamnya termasuk soal lahan kavling dan infrastruktur di perumahan.
Ia mengakui, banyak pasal di Perda PSU lama dianggap lemah. Di Perda itu tidak ada satupun pasal yang mengatur mekanisme tentang lahan kavling.
“Jadi nanti soal lahan kavling ada aturannya di Perda baru ini,” jelas Yuyud. (Ck/Bck)