Bupati Cirebon: Masyarakat Harus Optimalkan Pemanfaatan Program PTSL

KABUPATEN CIREBON | REPUBLIKNEWS.NET – Pemanfaatan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2023, Bupati Cirebon, H. Imron MAg, telah mengeluarkan panggilan kepada masyarakat untuk memaksilkan pemanfaatannya.

Hal itu dalam upaya untuk memberikan kepastian hukum dan mengatasi permasalahan kepemilikan tanah. Bupati Imron juga mendorong masyarakat agar memanfaatkan program ini dengan sepenuh hati.

Imbauan ini, dilakukan saat kegiatan pertemuan dengan perwakilan dari Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Cirebon.

Bupati Imron mengumumkan, bahwa terdapat kuota sebanyak 70 ribu bidang tanah yang dapat didaftarkan melalui program PTSL di wilayah tersebut.

“Tujuan utama dari program ini, adalah untuk memberikan sertifikat tanah kepada masyarakat yang belum memiliki,” Ucap imron.

Bupati Imron juga menjelaskan, bahwa saat ini masih ada banyak tanah di Kabupaten Cirebon yang belum memiliki sertifikat resmi. Hal ini berpotensi menimbulkan permasalahan di kemudian hari, terutama dalam transaksi jual beli tanah.

Baca Juga :  Relawan Teman Ganjar Brebes Berbagi Takjil Gratis Bagi Warga 

“Dengan Pemanfaatan Program PTSL 2023 ini, masyarakat jadi memiliki sertifikat tanah,” katanya.

Selain itu, Masyarakat juga akan mendapatkan jaminan hukum terhadap kepemilikan tanah mereka, dan menghindari risiko konflik.

“Dengan memiliki sertifikat, nantinya kepemilikan tanah oleh masyarakat bisa mendapatkan kepastian hukum,” kata Bupati Imron dalam pertemuan tersebut.

Ia juga menekankan bahwa program PTSL ini, bukan hanya akan memberikan kepastian hukum. Hal ini akan mengurangi permasalahan terkait kepemilikan dan transaksi tanah di Kabupaten Cirebon.

“Salah satu hal yang membuat program PTSL menarik, adalah prosesnya yang lebih cepat dan biayanya yang terjangkau,” paparnya.

Bupati Imron menjabarkan, bahwa proses pendaftaran melalui PTSL jauh lebih cepat dibandingkan dengan proses pembuatan sertifikat tanah pada umumnya. Selain itu, biaya yang harus dikeluarkan oleh masyarakat juga sangat terjangkau, hanya sebesar Rp150 ribu.

Baca Juga :  Outing Class, MIN 1 Brebes Adakan Kegiatan Out Bound di Dolphins Center Batang 

“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat memanfaatkan program ini dengan baik, karena prosesnya gratis dan biayanya sangat terjangkau,” tegas Imron.

Program PTSL sendiri, lanjut Dia, adalah salah satu program strategis nasional di bidang pertanahan yang didorong oleh Presiden Joko Widodo. Iapun menegaskan dukungannya terhadap program ini, dan berharap agar program PTSL tahun ini dapat mencapai 100 persen.

“Melalui langkah-langkah konkrit seperti ini, diharapkan bahwa kepemilikan tanah yang sah dan jelas akan semakin banyak di Kabupaten Cirebon. Selain itu akan menciptakan lingkungan yang lebih stabil dan terjamin,” terangnya.

Dengan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya kepemilikan sertifikat tanah, maka Program PTSL tahun 2023 di Kabupaten Cirebon memiliki potensi besar untuk memberikan dampak positif yang signifikan. Seiring dengan upaya pemerintah daerah dan dukungan masyarakat yang kuat.

Baca Juga :  Gunung Merapi Meletus, BMKG Ingatkan Warga Yogyakarta Waspada

“Jadi harapan untuk memiliki tanah dengan kepastian hukum yang lebih baik, tampak semakin nyata,” tukasnya.