BOGOR I REPUBLIKNEWS.NET- Pelantikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor untuk periode 2024-2029 yang semula dijadwalkan berlangsung pada 20 Agustus 2024, harus diundur.
Penundaan ini dilakukan karena masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil pemilu legislatif yang melibatkan partai politik di wilayah Bogor Barat.
Haji Azis Muslim, S.Pd.I., anggota DPRD terpilih dari Partai Gerindra yang kembali menjabat untuk periode ini, saat dikonfirmasi kabar tersebut.
Ia menjelaskan bahwa penundaan pelantikan berkaitan dengan putusan MK yang baru saja keluar, terkait gugatan antara Partai Golkar dan Partai NasDem.
“Mahkamah Konstitusi telah memutuskan sengketa pemilu legislatif di Bogor Barat pada 19 Agustus 2024.
“Dengan memberikan kemenangan kepada Partai NasDem dalam perselisihan yang terjadi dengan Partai Golkar,” jelas H. Azis
Proses setelah putusan MK ini cukup panjang. Hasil pleno penetapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus terlebih dahulu disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Nantinya, pemerintah provinsi akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan bagi para anggota DPRD terpilih.
SK tersebut merupakan dokumen penting yang menjadi dasar untuk melaksanakan pelantikan.
“KPU Kota Bogor membutuhkan waktu untuk berkoordinasi dengan Pemkot Bogor dan Pemprov Jabar terkait pengurusan SK tersebut.
Hal ini diharapkan dapat segera diselesaikan agar proses pelantikan tidak lagi tertunda lebih lama, ” harapnya.
Sementara itu, Sekretaris Dewan DPRD Kota Bogor, Boris Derurasman, juga membenarkan bahwa pihaknya sudah sepenuhnya siap menggelar pelantikan.
Ia menyatakan bahwa segala persiapan yang diperlukan telah disiapkan dengan matang, mulai dari logistik hingga administrasi.
“Kami berharap pelantikan dapat segera dilaksanakan. Jika prosesnya lancar, mungkin pelantikan bisa dilakukan pada hari Jumat mendatang.
“Tapi, tentu saja kita masih bergantung pada proses yang saat ini tengah berlangsung,” katanya.
Boris menambahkan, pihaknya terus melakukan koordinasi intensif dengan berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan provinsi, untuk memastikan tidak ada lagi kendala yang menghambat pelantikan ini.
Persiapan teknis untuk acara pelantikan sendiri, katanya, sudah mencapai tahap akhir dan tinggal menunggu keputusan administrasi dari pemerintah provinsi.
Dinamika ini tidak lepas dari dampak sengketa pemilu legislatif yang kerap terjadi di berbagai daerah, termasuk di Kota Bogor.
Sengketa seperti ini sering kali melibatkan klaim dari beberapa partai politik yang merasa dirugikan oleh hasil pemilu, sehingga mereka mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam kasus di Bogor Barat, Partai Golkar mengajukan gugatan terhadap hasil pemilu yang memberikan keunggulan kepada Partai NasDem.
Setelah proses panjang di MK, akhirnya Partai NasDem dinyatakan sebagai pemenang sengketa.
Setelah keluarnya putusan MK, pihak KPU Kota Bogor segera melakukan rapat pleno untuk menetapkan hasil pemilu yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Hasil pleno ini kemudian akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai dasar penerbitan SK Pengangkatan anggota DPRD terpilih.
Proses administrasi ini diperkirakan membutuhkan waktu beberapa hari, yang menyebabkan pelantikan harus ditunda dari jadwal semula.
Bagi masyarakat dan para anggota dewan terpilih, penundaan ini menimbulkan kekecewaan.
Banyak yang sudah menantikan pelantikan sebagai momen penting dalam proses transisi kekuasaan legislatif di Kota Bogor.
Namun, mereka juga memahami bahwa proses hukum harus dihormati dan dipatuhi demi memastikan keadilan dalam hasil pemilu.
“Kami berharap pelantikan DPRD Bogor 2024 segera dilaksanakan. Ini agar dapat segera bekerja untuk kepentingan masyarakat Kota Bogor,” ujar salah satu warga yang menantikan pelantikan tersebut.
Penundaan ini juga diharapkan tidak akan mengganggu agenda politik dan pemerintahan di Kota Bogor.
Pelantikan anggota DPRD merupakan tahapan penting dalam demokrasi lokal. Anggota DPRD yang baru akan bertugas untuk mengawasi jalannya pemerintahan daerah, merancang peraturan daerah, dan memperjuangkan kepentingan masyarakat.
Oleh karena itu, penyelenggaraan pelantikan yang tepat waktu sangat penting untuk menjaga stabilitas politik dan keberlangsungan pemerintahan di Kota Bogor.
Dengan segala persiapan yang telah dilakukan oleh Sekretariat Dewan, serta koordinasi yang terus berlangsung antara KPU, Pemerintah Kota Bogor.
Dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, pelantikan anggota DPRD Kota Bogor diharapkan dapat berjalan lancar dalam waktu dekat.
Hingga saat ini, belum ada kepastian tanggal pasti pelantikan, namun semua pihak berharap proses ini dapat segera selesai.
Penundaan pelantikan anggota DPRD bukanlah hal baru dalam dunia politik Indonesia. Sengketa pemilu dan proses hukum yang panjang kerap menjadi penyebabnya.
Namun, pada akhirnya, hasil dari proses tersebut akan memberikan kepastian hukum dan keabsahan bagi para anggota DPRD yang terpilih untuk menjabat dan menjalankan tugasnya selama lima tahun ke depan.
Dalam beberapa hari mendatang, publik Kota Bogor akan terus mengikuti perkembangan mengenai pelantikan ini.
Mereka berharap, meskipun ada penundaan, anggota DPRD yang terpilih dapat segera dilantik dan mulai bekerja demi kesejahteraan masyarakat.
Semua mata kini tertuju pada KPU Kota Bogor dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang berperan penting dalam menyelesaikan proses administrasi ini secepat mungkin.(alf/abc)