BOGOR I REPUBLIKNEWS.NET- Pelaku pencurian rumah kosong di Desa Ciderum, Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor, berhasil ditangkap pihak kepolisian. Tersangka ditangkap pada Rabu, 24 April 2024, sekitar pukul 00.10 WIB, dalam sebuah operasi yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Caringin.
“Pelaku sudah kami tangkap. Untuk barang bukti yang disita dari tersangka meliputi, satu STNK kendaraan merk Honda, nomor polisi A-4781-JX, Satu BPKB kendaraan merk Honda, nomor polisi A-4781-JX, Satu laptop merk Lenovo berwarna silver,” terang Kapolsek Caringin AKP Ketut Kaswardjana.
AKP Ketut Kaswardjana menjelaskan, bahwa kasus pencurian dengan pemberatan ini terjadi pada 10 April 2024 di Kampung Ciderum, saat pemilik rumah sedang mudik. Polisi mengungkapkan bahwa laporan mengenai pencurian diterima pada 16 April 2024.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” ungkapnya.
Pihaknya memaparkan, bahwa jajarannya di Polsek Caringin terus melakukan pengembangan untuk mencari tersangka lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini.
“Tindakan kepolisian lainnya, termasuk koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pengumpulan barang bukti lebih lanjut,” tandasnya.(hms)
Editor : Asep Bucek