Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Jasinga Bogor, Kini Diringkus Polisi 

BOGOR I REPUBLIKNEWS.NETMRS (31) ditangkap polisi atas dugaan tindak pencabulan terhadap anak tirinya yang berusia 10 tahun, AN, Minggu, 16 Juni 2024, sekitar pukul 11.30 WIB. 

Kasus ini mencuat setelah ibu korban, IRD (27), menemukan putrinya dalam kondisi tak berbusana di rumah mereka di Kampung Ciangkrih Desa Neglasari, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor.

“Kami telah mengamankan pelaku dan melakukan langkah-langkah awal penanganan kasus ini,” ungkap Kapolsek Jasinga, AKP Budi Sehabudin, SH,MH, dalam keterangannya.

Kapolsek Akp Budi menjelaskan, bahwa saat ini pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan unit PPA Polres Bogor, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.

“Kasus ini sudah kami serahkan ke Unit PPA Sat Reksrim Polres Bogor, dan saat ini dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.

Pihaknya menghimbau agar masyarakat di Jasinga umumnya Kabupaten Bogor, untuk selalu waspada terhadap anak-anaknya. 

“laporkan kepada pihak berwenang, jika mengetahui adanya tindak pidana. Terutama yang melibatkan anak-anak,” jelasnya.

Sebelumnya, pihak kepolisian memparkan kronoligis kejadian ini, bahwa IRD yang baru pulang dari bekerja, mendapati pintu rumah terkunci dari dalam. 

Setelah tidak ada respons dari dalam rumah, IRD memutuskan masuk melalui jendela yang tidak terkunci. 

“Di dalam rumah, ia menemukan AN dalam keadaan tidak mengenakan celana,” ujarnya.

Ketika ditanya, lanjut Kapolsek, AN menceritakan dengan takut bahwa ia telah menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya.

MRS, yang saat itu berada di kamar mandi. MRS mengakui perbuatannya kepada IRD, menyatakan bahwa ia telah mencabuli AN sebanyak lima kali.

“IRD segera melaporkan kejadian ini kepada keluarganya, dan juga pihak kepolisian,” katanya. 

Saat petugas tiba di lokasi untuk mengamankan MRS, memudian mereka menemukan tersangka dalam kondisi luka-luka akibat kemarahan warga yang sudah mengetahui perbuatannya.

“Korban dan tersangka kemudian dibawa ke Puskesmas Jasinga, untuk mendapatkan perawatan medis,” jelasnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti, dan meminta keterangan dari saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian. Kemudian juga pihak kepolisian telah mengamankan pelaku dan melakukan langkah-langkah awal penanganan kasus ini. 

“Saat ini, pelaku sudah dietapkan sebagai tersangka, dan ditahan di Rutan Mapolres Bogor, guna tingkat proses hukum penyidikan lanjut. Dan Alhamdulillah situasi kondusif,” tandasnya.(hms)

Editor : Asep Bucek

data-ad-format="auto" data-full-width-responsive="true">

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

data-ad-format="auto" data-full-width-responsive="true">