JAKARTA | REPUBLIKEWS.NET – BPJS Kesehatan baru-baru ini mengumumkan perubahan besar dalam aturan sistem rujukan bagi peserta pasien BPJS Kesehatan. Perubahan tersebut menghilangkan keharusan bagi peserta untuk membawa surat rujukan fisik dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) ketika ingin mendapatkan pelayanan di rumah sakit. Kini, peserta hanya perlu membawa handphone mereka.
Perubahan ini merupakan langkah maju dalam memberikan kemudahan akses kepada peserta pasien BPJS Kesehatan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang diperlukan. Sebelumnya, peserta harus membawa surat rujukan fisik yang dikeluarkan oleh FKTP saat hendak berobat ke rumah sakit. Namun, dengan perubahan ini, cukup dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat berada di rumah sakit.
Agustian Fardianto, Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk memudahkan proses pelayanan kesehatan bagi peserta. “Kami berupaya untuk terus meningkatkan kualitas dan aksesibilitas layanan kesehatan bagi seluruh peserta pasien BPJS Kesehatan. Perubahan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi peserta dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang mereka butuhkan,” ujarnya.
Selain mengenai surat rujukan, Ardi juga menyampaikan bahwa peserta BPJS Kesehatan kini tidak lagi diwajibkan membawa berkas-berkas fotokopi lainnya. Cukup dengan menunjukkan NIK yang tertera di KTP saat akan berobat. Hal ini merupakan upaya untuk mengurangi beban administratif dan mempercepat proses pendaftaran peserta di rumah sakit.
Data peserta yang dirujuk dari FKTP ke rumah sakit juga telah di-entry melalui aplikasi P-Care dan v-claim rumah sakit. Ini memastikan bahwa data peserta terbaca secara otomatis, memudahkan petugas rumah sakit dalam memberikan pelayanan yang diperlukan sesuai dengan rujukan yang telah diberikan.
Tak hanya itu, data peserta pasien BPJS juga telah terkoneksi secara langsung ke dalam Mobile JKN peserta. Saat peserta mengakses pelayanan di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL), rujukan tersebut akan terbaca otomatis di sistem. Hal ini mengoptimalkan proses pelayanan di FKRTL, sehingga peserta bisa mendapatkan pelayanan medis yang tepat dengan lebih cepat.
“(Kemudian) petugas akan menerbitkan surat elegibilitas peserta (SEP) dan peserta bisa langsung mendapatkan pelayanan ke poli yang dituju,” lanjut Ardi. Ini adalah langkah yang akan memudahkan peserta dalam memahami status eligibilitas mereka untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang sesuai.
Sebelumnya, peserta pasien BPJS harus datang ke poli rumah sakit yang dituju dan mendaftar di sana untuk mendapatkan nomor antrean. Namun, dengan adanya perubahan ini, peserta sudah bisa mendaftar dan mengambil nomor antrean melalui aplikasi Mobile JKN. Ini akan membantu peserta untuk merencanakan kunjungan mereka dengan lebih baik dan menghindari waktu tunggu yang lama.
“Nantinya, peserta pasien BPJS langsung mendapatkan nomor antrean melalui aplikasi Mobile JKN dan bisa mengetahui estimasi waktu dirinya akan mendapatkan pelayanan di poli tersebut,” pungkasnya.
Perubahan ini adalah bagian dari upaya BPJS Kesehatan untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan memudahkan akses peserta ke pelayanan kesehatan yang mereka butuhkan. Semakin mudahnya akses peserta ke layanan kesehatan diharapkan dapat meningkatkan tingkat kepuasan peserta pasien BPJS Kesehatan.
“Kami terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada peserta pasien BPJS. Perubahan ini adalah hasil dari evaluasi dan upaya perbaikan berkelanjutan demi kepuasan peserta,” tambah Ardi.
Perubahan ini telah mulai berlaku sejak Kamis, 21 September 2023. peserta pasien BPJS Kesehatan diharapkan untuk memanfaatkan perubahan ini dengan baik, guna memastikan bahwa proses mendapatkan pelayanan kesehatan berjalan dengan lebih lancar dan efisien.
Dengan begitu, diharapkan akan semakin banyak masyarakat yang dapat memanfaatkan layanan kesehatan yang mereka butuhkan dengan lebih mudah, tanpa hambatan administratif yang berlebihan. BPJS Kesehatan terus berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik demi kesehatan seluruh masyarakat Indonesia. Temukan lebih banyak informasi terkait perubahan ini di situs resmi BPJS Kesehatan.