PAPUA TENGAH I REPUBLIKNEWS.NET – Banjir yang merendam Distrik Iwaka, di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, pada Senin (10/6) malam pukul 23.30 WIT lalu, sedikitnya dua kampung yakni Kampung Limau Asri Timur dan Kampung Iwaka di distrik tersebut, turut terdampak banjir.
Banjir disebabkan oleh hujan dengan intensitas tinggi, yang mengguyur wilayah Kabupaten Mimika. Berdasarkan laporan yang diterima BNPB, hingga Jumat (14/6), banjir terpantau berangsur surut.
“Kejadian tersebut telah berdampak pada 495 kepala keluarga atau 2.088 jiwa,” terang Abdul Muhari, Ph.D selaku
Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, dalam siaran persnya, Jumat (14/6/2024).
Abdul Muhari memaparkan, BPBD Kabupaten Mimika juga telah menurunkan Tim Reaksi Cepat (TRC), guna melakukan penanganan darurat di lokasi.
“Adapun penanganan yang dilakukan, antara lain melakukan koordinasi dengan perangkat desa, mengevakuasi warga, mendirikan tenda pengungsian. Serta mendistribusikan bantuan logistik, dan permakanan berupa makanan siap saji,” katanya.
Hingga siaran pers ini diturunkan, dari pantauan tim BPBD setempat di daerah terdampak, menunjukkan banjir dengan ketinggian muka air 20 hingga 50 centi meter ini berangsur surut, pada Jumat (14/6).
“Meski demikian, di samping masih bersiaga, BPBD bersama tim gabungan mulai melakukan pembersihan material pascabanjir secara bergotong royong bersama warga,” paparnya.
Guna mengantisipasi potensi banjir yang kembali terjadi, BPBD melalui jejaring perangkat desa memberikan imbauan kepada warga agar meningkatkan kewaspadaannya. Kenudian juga bersiap melakukan evakuasi mandiri, apabila hujan dengan intensitas tinggi dan durasi yang cukup lama terjadi kembali.
“Berdasarkan prakiraan cuaca, wilayah Kabupaten Mimika dari siang hingga sore hari ini akan dilanda hujan ringan dengan kecepatan angin 20 km/jam. Serta suhu udara berkisar antara 26 derajat celcius, hingga 31 derajat celcius,” tutupnya.
Sumber : Pusdatin KK BNPB
Editor : Asep Sbc
SIARAN PERS BNPB
14 Juni 2024
379/Pers-PusdatinKK/BNPB/Dis.02.01/VI/2024