Pakar Ekonomi Syariah: Boikot Produk Israel dan Dukungan Kuat Terhadap Palestina

JAKARTA | REPUBLIKNEWS.NET – Pakar ekonomi syariah, Yusuf Wibisono, mengangkat isu penting terkait fatwa MUI yang menyatakan haram beli produk Israel. Menurut pandangan Yusuf, boikot tidak sekadar menjadi aksi ekonomi, melainkan juga menjadi manifestasi moral yang sah dan sah secara hukum.

Dalam wawancara eksklusif dengan Republika, Kamis (14/11/2023), Yusuf menjelaskan bahwa boikot adalah bentuk protes non kekerasan yang memiliki dasar etika dan moral konsumen. Menurutnya, setiap keputusan ekonomi memiliki implikasi pada pilihan moral dan etika tertentu.

“Alasan di balik boikot terhadap Israel nyata, mengingat lebih dari tujuh dekade Israel terus terlibat dalam tindakan kejahatan dan menerapkan kebijakan apartheid di wilayah Palestina,” tegaskan Yusuf.

Yusuf memandang bahwa semua aktivitas ekonomi merupakan suatu rangkaian nilai, dan konsumen memiliki tanggung jawab terhadap setiap tahapan dalam rantai nilai tersebut. Keputusan membeli dan konsumsi, menurutnya, adalah cara konsumen mengekspresikan pilihan moral mereka.

“Boikot akan melemahkan kekuatan Israel, ketika boikot menjadi gerakan sistematis jangka panjang, bukan kerumunan sporadis jangka pendek,” sambung Yusuf.

Pakar ekonomi syariah ini menekankan bahwa logika boikot adalah melakukan tekanan, bukan diplomasi, persuasi, atau dialog. Upaya diplomasi selama ini, menurutnya, terbukti gagal karena Israel menikmati proteksi dan imunitas hegemoni kekuatan dunia.

“Sebagai ekspresi pilihan moral yang sah dan legal, boikot menjadi bentuk pernyataan dari konsumen. Tidaklah mengherankan bahwa boikot dianggap sebagai bentuk perlawanan non-kekerasan terhadap kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Israel, dan fenomena ini tak hanya tampak di Indonesia saja,” tambah Yusuf yang juga pakar ekonomi syariah.

Dengan berkembangnya gerakan boikot ini, masyarakat dunia diharapkan dapat memberikan tekanan global pada Israel untuk menghentikan pendudukan di Palestina dan mengizinkan pengungsi Palestina untuk kembali ke tanah air mereka.

Berita ini mencerminkan peran penting konsumen dalam merespons isu-isu global yang melibatkan keputusan ekonomi. Boikot produk Israel menjadi sorotan sebagai ekspresi suara moral yang tak terbendung di panggung global, mempertegas pentingnya etika dan moral dalam aktivitas ekonomi.

Penjelasan ini mencatat bahwa boikot ekonomi terhadap Israel bukan hal baru, melainkan telah menjadi fenomena global yang berlangsung dalam rentang waktu yang cukup lama. Gerakan awal dari Palestinian Civil Society Call for Boycott, Divestment and Sanctions (BDS) sejak tahun 2005 telah memicu langkah boikot yang melibatkan masyarakat global terhadap Israel.

Dijelaskan bahwa mekanisme boikot membawa tantangan yang kompleks bagi negara atau perusahaan yang terlibat. Peningkatan yang nyata dalam penurunan kinerja ekonomi dan finansial, karena dilakukannya boikot, menjadi poin dilema yang memerlukan perhatian. Semakin besar penurunan tersebut, semakin meningkat pula tekanan boikot terhadap kebutuhan akan perubahan kebijakan.

Untuk mencatat, belum lama ini, Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 83 Tahun 2023 diumumkan, menegaskan keharaman mendukung agresi Israel terhadap Palestina. MUI secara tegas melarang dukungan dalam bentuk apapun, baik langsung maupun tidak langsung, terhadap pihak yang mendukung Israel.

Informasi terkini ini menambahkan dimensi baru bahwa dukungan untuk perjuangan Palestina tidak hanya sekadar opsi moral, tetapi juga merupakan panggilan untuk mengekang dukungan terhadap agresi Israel sesuai dengan fatwa resmi yang telah dikeluarkan oleh MUI.

Secara menyeluruh, Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina dapat diuraikan sebagai berikut:

Aturan Hukum

  1. Memberikan dukungan terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina dari agresi Israel dianggap sebagai kewajiban yang harus dipenuhi.
  2. Dukungan, seperti yang dijelaskan pada poin (1) di atas, melibatkan distribusi zakat, infaq, dan sedekah untuk mendukung perjuangan rakyat Palestina.
  3. Dasar utama penggunaan dana zakat adalah pendistribusian kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Namun, dalam situasi darurat atau kebutuhan mendesak, dana zakat dapat dialokasikan kepada mustahik yang berada di lokasi yang lebih jauh, termasuk untuk perjuangan Palestina.
  4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel, baik secara langsung maupun tidak langsung, dianggap sebagai tindakan yang dilarang menurut hukum Islam.

Rekomendasi

  1. Umat Islam dianjurkan untuk mendukung perjuangan Palestina melalui berbagai cara, seperti berpartisipasi dalam penggalangan dana kemanusiaan dan menyatakan dukungan terhadap perjuangan, juga dengan mendoakan kesuksesan dan melaksanakan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.
  2. Pemerintah didorong untuk mengambil langkah-langkah konkret dalam mendukung perjuangan Palestina, seperti melalui diplomasi aktif di PBB untuk mengakhiri konflik dan memberlakukan sanksi terhadap Israel, mengirimkan bantuan kemanusiaan, dan mengoordinasikan upaya melalui kerjasama dengan negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), upaya ditempuh untuk memberikan tekanan kepada Israel agar segera menghentikan tindakan agresinya.
  3. Sebagai himbauan, umat Islam diingatkan untuk seoptimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang berasal dari Israel atau terkait dengannya, termasuk produk-produk yang mendukung penjajahan dan zionisme.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *