BOGOR I REPUBLIKNEWS.NET-Pelaksana Tugas (PJ) Bupati Bogor Asmawa Tosepu, akhirnya merespon dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk mengoptimalkan percepatan Universal Health Coverage (UHC) dengan Nomor:400.7/254/Kpts/Per.UU/2024, yang diterbitkan pada tanggal 22 Mei 2024.
Kebijakan tersebut, dikeluarkan guna menanggapi keluhan masyarakat dari berbagai pihak terhadap Peraturan Bupati (Perbup) No. 60 tahun 2023 yang dinilai memberatkan bagi masyarakat miskin.
“Setelah menunggu begitu lama, akhirnya Pemerintah Kabupaten Bogor, melalui Pj. Bapati Asmawa Tosepu, telah mengeluarkan SK terkait optimalisasi program Universal Health Coverage di Kabupaten Bogor,” ujar Aktivis Sosial Rohmat Selamat,” Kamis (22/5/2024).
Menurut Rohmat, Kerja keras seluruh elemen masyarakat dan Atas nama organisasi yang ia pimpin, tak lupa pihaknya mengucapkan rasa terima kasih yang tulus kepada Pj.Bupati Bogor, atas langkah yang diambilnya dalam kesejahteraan masyarakat Bumi Tegar Beriman di bidang kesehatan.
“Alhamdulillah dari SK Bupati tersebut sangat membantu. Dimana masyarakat bogor, nantinya berhak mendapatkan jaminan kesehatan tanpa harus terdaftar di DTKS,” tambah Rohmat yang juga ketua PWRI Bogor itu.
Dirinya berharap, dengan diterbitkannya Sirat Keputusan (SK) Bupati Bogor pada tanggal 22 Mei 2024 ini, nan
ntinya tidak akan ada lagi warga miskin yang kesulitan mendapatkan perawatan medis akibat keterbatasan akses ke Jaminan Kesehatan Daerah (JAMKESDA).
“Dengan SK Bupati Bogor Nomor: 400.7/254/Kpts/Per.UU/2024 ini, kami berharap bahwa ke depannya, masyarakat kecil dapat dengan mudah mengakses layanan kesehatan. Kemudian juga tidak lagi menghadapi hambatan biaya dalam mendapatkan perawatan medis di Kabupaten Bogor,” tuturnya.
Hal senada juga diutarakan aktivis sosial lainnya, Wildan menjelaskan, bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor telah mengeluarkan surat keputusan terkait jaminan kesehatan daerah yang di mana masyarakat miskin dapat mengajukan Jaminan Kesehatan Daerah (JAMKESDA).
Menurutnya, dengan mengurus surat keterangan dari desa hingga di verifikasi berkas, dan pihak desa wajib memasukan nama yang melakukan pengajuan JAMKESDA ke data DTKS.
“Alhamdulillah, masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan, akan menjadi terbantu kembali dengan di turunkannya aturan pengajuan JAMKESDA tanpa harus terdaftar dulu di DTKS,” ujarnya.
Ia juga berharap, untuk pengajuan PBPU/BP Pemda atau yang dulu biasa di sebut BPJS PBI APBD, juga bisa di ajukan tanpa harus terdaftar dulu di DTKS.(*/rob/ck)
Editor : Asep Bucek