BOGOR I REPUBLIKNEWS.NET–Satu orang terduga pelaku penganiayaan kepada Ibu kandungnya sendiri hingga meninggal dunia (MD) yang tak lain merupakan oknum anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), sudah ditangkap Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Cileungsi Polres Bogor, Senin (2/12/2024).
Diketahui peristiwa tersebut terjadi di diwarung korban yang berlokasi di Kampung Rawajamun, RT 02 RW 04, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Minggu (01/12/2024) sekira pukul 22.30 WIB.
“Pelaku sudah kami tangkap. Untuk awal mula adanya insiden ini pada Minggu, 01 Desember 2024 sekira pukul 21.30 WIB,” ungkap Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, dalam keterangan persnya, Senin (2/12).
AKBP Rio menjelakan, ketika itu saksi sedang berbelanja diwarung Amung, didalam warung ada pemilik warung yang bernama Ibu Herlina Sianipar (Korban, red) yang sedang bersama dengan anaknya yang bernama Nikson Pangaribuan alias Ucok.
“Ketika Ibu Herlina sedang melayani saksi, dari belakang saksi melihat sendiri bahwa pelaku bernama Nikson Pangaribuan alias Ucok mendorong Ibunya dan ibunya langsung terjatuh ke lantai,” jelasnya.
Setelah itu, lanjut AKBP Rio memaparkan, pelaku Nikson Pangaribuan alias Ucok mengambil tabung gas ukuran 3 kilo gram yang ada diwarung, dan memukulkannya ke arah kepala korban atau sang ibu sebanyak 3 kali.
“Mengetahui hal tersebut, saksi langsung melarikan diri karena takut. Memudian saksi memberitahukan kepada temannya yang bernama Hotbin pasaribu,” katanya.
Lantas kemudian saksi lainnya yakni Hotbin, menelpon temannya lagi setelah itu mobil ambulan dari kirab meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP) dan membawa korban ke Rumah Sakit (RS) Kenari Cileungsi Kabupaten Bogor.
“Setelah sampai di RS, korban dinyatakan telah meninggal dunia dan untuk pelaku melarikan diri menggunakan kendaraan suzuki pick-up,” ujarnya.
Berselang sehari, atau pada hari Senin tanggal 2 Desember 2024 sekira jam 01.00 WIB, diketahui pelaku memarkirkan kendaraan suzuki pick-up di tengah jalan raya depan RS Hermina Cileungsi. Kemudian berjalan kaki menuju restoran kopi kenangan dan membuat keributan disekitar tempat tersebut.
Mendapat informasi keonaran itu, lantas jajaran Polsek Cileungsi dan Polres Bekasi serta tim dokkes berhasil mengamankan pelaku tersebut dan membawa ke RS Polri Kramat Jati dengan menggunakan ambulans.
“Kami berhasil mendapatkan identitas korban atas nama Herlina Sianipar lahir di Sidulang, 27-07-1963, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, alamat Kampung Rawajamun, RT 02 RW 04, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor,” ungkap dia.
Sementara, untuk identitas pelaku penganiyaan yang menyebabkan kematian terhadap korban yakni Nikson Jeni Pangaribuan lahir di Bogor pada tahun 1983 pekerjaan Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Pelaku berdomosili di Central Park, Jalan Kamboja blok H nomor 14, RT 052 RW 021, Kelurahan Karang Raharja, Kecamatan Cikarang Utama, Bekasi, Jawa Barat.
“Barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya satu (1) tabung gas LPG ukuran kilogram yang digunakan memukul korban,” terangnya.
Sampai berita ini diturunkan di mana proses hukum masih di dalami melalui Penyelidikan oleh Pihak Kepolisian Polsek Cileungsi Kabupaten Bogor, di mana saat ini Pelaku di kenakan pasal 351 ayat 3 KHUP atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara.
“Kami memastikan bahwa meskipun pelaku merupakan anggota Polri, proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan,” tegas AKBP Rio.
Saat ini, pihaknya terus berkoordinasi dengan Propam Polda Metro Jaya untuk terkait Kode Etiknya, terkait tindak pidananya akan diproses lebih lanjut di Polres Bogor.
“Kami pastikan penanganan kasus ini dilakukan sesuai prosedur. Karena inj kasusnya berkaitan dengan tega membunuh Ibu kandungnya sendiri ,” tandasnya.(hms)
Editor : Asep Sbc