BOGOR I REPUBLIKNEWS.NET-Puluhan warga bersama Aliansi Pemuda Desa Bojong Murni Kecamatan Ciawi Kabupaten Bogor, menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor desa setempat, Jumat (3/1/2024).
Dalam aksinya warga sempat memasang spanduk kritikan di depan Kantor Desa Bojong Murni Kecamatan Ciawi, bertuliskan “Copot Kades Korup”.
Warga sempat adu debat dengan kepala desa, terkait transparansi anggaran desa dari sejumlah program yang ada pada tahun 2022, 2023 maupun 2024.
Perwakilan aksi, Amran mengatakan jika aksi demo ini bentuk kekesalan atas kinerja kepala desa yang diduga tidak amanah terhadap anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk pembangunan wilayah desanya.
“Unjuk rasa ini terkait dengan transparansi alokasi dana APBDes pada tahun 2022, 2023 hingga 2024. Hal tersebut sesuai dengan Permendagri no. 73 tahun 2020,” ucap Amran.
Kemudian juga warga mendesak Kepala Desa Bojong Murni untuk mundur dari jabatannya, karena dianggap tidak mampu memimpin desanya.
Selanjutnya mendesak seluruh staf Desa Bojong Murni untuk bekerja sesuai peraturan yang berlaku dalam hal ini UUD no 6 tahun 2014 juno UU no 3 tahun 2024.
“Adapun poin terahir, kami mendesak BPD selaku badan legislatif yang memiliki wewenang mengawasi kinerja, serta pengalokasian dana Desa,” imbuh Amran.
“BPD huga harus memberikan sikap terhadap semua hal ini yang terjadi di Desa Bojong Murni,” tegasnya.
Warga meminta 1x 24 jam kepada kepala desa, untuk dapat memberikan laporan pertanggngjawabannya kepada perwakilan warga yakni Amran.
“Kami tunggu pak kades 1x 24 jam untuk bisa memberikan laporan pertanggungjawabannya. Kami pertanyanyan Undang-undang Keterbukan Informasi Publik (KIP),” tegasnya.
Warga juga mengancam akan menggelar aksi serupa dengan massa yang lebih banyak lagi, yakni di kantor Camat setempat.
“Dalam waktu tiga hari kedepan, kami juga akan menggelar aksi yang sama di depan kantor camat,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Desa Bojong Murni, Muhamad Kusnadi mengatakan bahwa semua itu sudah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang ada.
Ia menjelaskan bahwa tidak mungkin anggaran bisa digelontorkan, jika adanya ketidakberesan dari anggaran sebelumnya.
“Semua sudah beres. Kalaupun tidak beres anggarannya, gak mungkin bisa turun lagi,” ucapnya.
Disinggung transparansi, Kusnadi mengatakan setiap kegiatan program apapun yang berkaitan anggaran pemerintah, sudah membuat laporan pertanggungjawaban kepada pihak yang berwenang, yaitu pihak kecamatan, Inspektorat, dan DPMPD.
“Soal transparansi, kami sudah laporkan semua anggaran yang ada. Baik tahun 2022, 2023 maupun 2024, semua sudah dilaporkan ke Inspektorat dan pimpinan kami di tingkat kecamatan,” ujarnya.
“Setiap kegiatan pembangunan, kami juga selalu pasang papan proyek kegiatannya,” kilahnya.
Pantauan di lokasi, lalu lintas di depan kantor Desa Bojong Murni padat dan sempat tersendat. Massa membubarkan diri sekira pukul 16.30 WIB.
Aksi ini mendapat pengawalan ketat dari sejumlah personil Polsek dan Koramil, serta Satpol PP dari kecamatan setempat yang dikerahkan untuk mengamankan aksi.
Kesepakatan Kades dan Perwakilan Warga di Ahir Desember 2024
Pada Akhir Desember 2024, perwakilan warga dan Kepala Desa Bojong Murni Kecamatan Ciawi membuat kesepakatan terkait tuntutan lima poin yang dianggap belum diselesaikan.
Kepala Desa Bojong Murni, meyanggupi kesepakatan tersebut untuk segera menyelesaikan sejumlah program yang dianggap warga tidak tuntas. Dengan batas waktu hingga ahir Desember 2024.
“Dari hasil rapat begerapa waktu lalu, Kades siap merealisasikan tuntutan masarakat sampe 31 Desember akhir 2024. Kemudian jika kades tidak bisa, ia siap dituntut secara jalur hukum,” ujar Amran menirukan pernyataan Kades.
“Tapi pada kenyataannya Kades hanya merealisasikan satu poin, yakni kegiatan pembangunan TPT sarana olahraga di RW 11. Artinya, Kades tidak menyanggupi tuntutan warganya,” jelas Amran.
Hal tersersebutlah yang membuat warga meradang dan mendesak Kades untuk mundur dari jabatannya melalui aksi demo di depan kantor desa pada Jumat 3 Januari 2025.
“Karena seorang kepala desa dianggap tidak menyanggupi kesepakatan tersebut. Tidak amanah,” tutupnya.
Lima Poin yang Diadukan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor
Diantaranya DD tahun anggaran 2023 dengan pembangunan TPT sarana olahraga di Kampung Bojong Murni RT 11 RW 03 dengan anggaran Rp.57.480.000,-
Kemudian Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2023 tahap 3, dengan pembangunan renovasi Posyandu di Kampung Jambu Luwuk RT 03 RW 01. Besaran anggarannya Rp.35.000.000,- tidak terealisasikan
Selanjutnya, DD tahap 2 Tahun Anggaran (TA) 2023, pada program pemberdayaan masyarakat desa. Besaran anggarannya Rp.40.000.000,- tidak direalisasikan.
Tak hanya itu, Dana Desa (DD) tahap 2 Tahun Anggaran (TA) 2023, dengan program penguatan ketahanan pangan sebesar Rp.92.233.800,-
Bantuan Provinsi (Banprov) Tahun Anggaran (TA) 2023, dengan program renovasi kantor desa baru yang hanya dikerjakan 50 persen saja, dengan anggaran Rp.35.000.000,-
Untui Poin yang kelima atau terahir, yaitu Banprov Biaya Operasional 15 unit Posyandu Desa Bojong Murni, dengan total anggaran Rp. 15.750.000,-. Untui total keseluruhan anggaran tersebut, Rp.260.963.800,-
Klarifikasi Kades Bojong Murni Soal Tudingan Warga
Dengan hormat, menanggapi pemberitaan terkait aksi demontrasi di Desa Bojongmurni, maka selaku Kepala Desa menyampaikan sejumlah informasi untuk meluruskan pemberitaan yang sudah beredar tersebut.
Mengenai isue pembangunan TPT sarana olahraga di RW 11 yang hanya terealisasi sebagian meski telah dianggarkan sebesar Rp.57,48 juta, itu tidak benar faktanya.
“Kami sudah membangun 100 persen sesuai rencana diawal bukti terlampir,” ujarnya.
Terkait Renovasi Posyandu Kampung Jambu Luwuk, dengan anggaran Rp.35 juta sudah direalisasikan, bukti terlampir.
Kemudian program pemberdayaan masyarakat desa sebesar Rp.40 juta sudah direalisasikan, bukti terlampir.
Selanjutnya terkait penguatan ketahanan pangan senilai Rp.92,23 juta, sudah direalisasikan bukti terlampir.
Renovasi kantor desa baru, yang hanya selesai 50 persen meski anggaran Rp.35 juta telah dialokasikan, faktanya program itu dalam tahap realisasi, bukti terlampir.
Kemudian poin yang terahir, operasional 15 Posyandu, dengan total anggaran Rp.15,75 juta sudah direalisasikan, bukti terlampir.
“Maka kami meminta agar redaksi memuat hak jawab ini, sehingga masyarakat mendapat informasi yang utuh, jelas dan berimbang. Serta memenuhi asas cover both side,” tulisnya.
“Demikian kami sampaikan, agar keterangan ini dimuat sebagai bagian dari hak publik sebagaimana yang diamanatkan pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Pers,” tutupnya.
Editor : Asep Sbc