BOGOR I REPUBLIKNEWS.NET- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Desa Limusnunggal Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melakukan peneguran dengan mendatangi beberapa titik Tempat Hiburan Malam (THM) di desanya, Minggu (30/4/2023).
Langkah ini dilakukan dalam upaya mengantisipasi gangguan Keamanan dan Ketertiban (Kamtibmas) serta upaya memberantas praktik prostitusi pasca lebaran Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, yang belakangan diakui semakin meresahkan masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, Pemdes Limusnunggal melibatkan MUI Desa Limusnunggal, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Satlinmas dan seluruh lembaga desa memberikan imbauan tentang pembatasan jam operasional sekaligus meminta surat pernyataan dari semua pemilik usaha THM agar mematuhi aturan yang sudah ditentukan.
“Kegiatan ini merupakan program pemdes Limusnunggal bersama MUI Desa, dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban serta upaya mensterilkan desa Limusnunggal dari praktek maksiat dan praktek negatif lainnya,” ucap Kepala Desa Limusnunggal, Galih Rakasiwi, Senin 1 Mei 2023.
Giat ini, lanjut Galih menjelaskan, adalah upaya persuasif Pemdes Limusnunggal dalam mengurangi praktek maksiat dengan menghimbau dan juga memberikan beberapa poin aturan yang harus ditaati oleh pemilik usaha THM.
Menurutnya, ada 9 poin dalam surat pernyataan yang harus ditandatangani oleh pemilik usaha THM yang tidak boleh dilanggar atau diabaikan, agar tercipta keamanan dan ketertiban di Desa Limusnunggal.
“Kami tegaskan agar pemilik THM untuk membuat surat pernyataan dan meminta mentaati 9 poin yang sudah ditentukan yang diantara hanya boleh beroperasi mulai jam 20:00 WIB hingga Jam 01:00 Wib, volume musik dikecilkan, hari libur keagamaan, malam Jumat, acara keagamaan tutup, tidak boleh beroperasi siang hari, tidak boleh menambah pekerja lagi.
“Dan yang lebih penting lagi, tidak boleh memperkerjakan anak dibawah umur, harus menyediakan lahan parkir dan juga dilarang mejeng dipingir dijalan,” tegasnya.
Galih Rakasiwi juga mengaku kegiatan ini juga upaya Pemdes Limusnunggal guna menekan maraknya praktik prostitusi yang sangat meresahkan masyarakat sehingga banyak tekanan dari berbagai pihak untuk segera dihilangkan.
“Upaya ini adalah bagian dari menekan praktek prostitusi yang sudah lama beroperasi tapi sulit diberantas, sehingga menimbulkan sorotan dan dorongan dari berbagai pihak untuk segera dihilangkan,” katanya lagi.
Sementara itu, MUI Desa Limusnunggal menegaskan jika para pemilik THM melanggar surat pernyataan yang telah dibuat maka pihaknya akan melakukan tindakan yang lebih keras sesuai aturan Perda dan hukum yang berlaku.
” Jika mereka melanggar surat pernyataan tersebut maka Pemdes akan melakukan tindakan upaya hukum yang lebih tegas,” ujarnya.
Pihaknya berharap, dengan adanya himbauan dan surat pernyataan yang ditandatangani oleh semua pemilik THM ini bisa berjalan sesuai harapan sehingga bisa tercipta situasi yang nyaman dan tentram sesuai yang masyarakat inginkan.
“Dengan cara ini kami berharap bisa mengurangi dampak negatif dan bisa menekan praktik maksiat yang meresahkan masyarakat sehingga bisa menciptakan desa Limusnunggal yang lebih tentram bebas dari maksiat,” tutupnya