Solusi Lancar Mudik Lebaran 2024: Strategi Rekayasa Lalu Lintas dan Aturan Ganjil Genap

JAKARTA|republiknews.net – Rekayasa lalu lintas di dalam tol akan kembali dilakukan selama arus mudik dan balik Lebaran tahun 2024 ini, dengan salah satunya adalah penerapan sistem ganjil-genap. Langkah ini diambil guna mengantisipasi peningkatan volume kendaraan dan memastikan kelancaran perjalanan bagi para pemudik selama periode tersebut.

Pengendalian arus lalu lintas selama masa mudik dan balik Lebaran dimaksudkan untuk mengantisipasi peningkatan jumlah kendaraan yang berpotensi menyebabkan terjadinya kemacetan di jalan raya.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara (Kakorlantas Polri) telah mengumumkan penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait Regulasi Lalu Lintas dan Fasilitas Penyeberangan Selama Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran tahun 2024.

Bagaimana rute dan jadwal penerapan aturan ganjil-genap akan diatur untuk mengatur arus mudik dan balik Lebaran 2024?

Aturan dan Agenda Ganjil-Genap untuk Mudik Lebaran 2024

Untuk dipahami bahwa penerapan aturan ganjil-genap selama periode arus mudik dan balik Lebaran 2024 akan dilakukan sebagai berikut:

Baca Juga :  Polres Bogor Ciduk 21 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, 1 Diantaranya Perempuan

Perjalanan Arus Mudik

  • Selama masa arus mudik, dari Jumat, 5 April 2024 pukul 14.00 waktu setempat hingga Minggu, 7 April 2024 pukul 24.00 waktu setempat, sistem ganjil-genap akan diberlakukan pada jalan tol dari titik awal KM 0 di kawasan Dalam Kota Jakarta hingga mencapai KM 414 di ruas Jalan Tol Semarang–Batang.
  • Pada hari Senin dan Selasa, tanggal 8 dan 9 April 2024, sistem ganjil-genap akan diberlakukan mulai pukul 08.00 hingga 24.00 waktu setempat, dimulai dari KM 0 Jalan Tol di wilayah Dalam Kota Jakarta hingga mencapai KM 414 di ruas Jalan Tol Semarang–Batang.

Perjalanan Arus Balik

  • Pada hari Jumat, tanggal 12 April 2024, aturan ganjil-genap akan diterapkan mulai pukul 14.00 hingga 24.00 waktu setempat, dimulai dari KM 414 di ruas Jalan Tol Semarang–Batang hingga mencapai KM 0 di jalan tol wilayah Dalam Kota Jakarta.
  • Pada hari Sabtu, tanggal 13 April 2024, aturan ganjil-genap akan diterapkan dari pukul 08.00 hingga 24.00 waktu setempat, dimulai dari KM 414 di ruas Jalan Tol Semarang–Batang hingga mencapai KM 0 di jalan tol wilayah Dalam Kota Jakarta.
  • Pada hari Minggu, tanggal 14 April 2024 pukul 14.00 waktu setempat hingga Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat, penerapan aturan ganjil-genap akan berlaku dari KM 414 di ruas Jalan Tol Semarang–Batang hingga KM 0 di jalan tol wilayah Dalam Kota Jakarta.
Baca Juga :  Penanganan Polusi Udara di Bogor, DLH Wacanakan Sidak Pabrik                                         

Perlu dicatat bahwa aturan ganjil-genap tidak berlaku bagi kendaraan-kendaraan tertentu, seperti kendaraan pimpinan negara, kendaraan dinas berwarna merah, mobil pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum dengan plat kuning, kendaraan listrik, diberitahukan bahwa beberapa kendaraan, termasuk kendaraan operasional pengelola jalan tol serta kendaraan yang membawa barang-barang pokok, tidak akan terkena aturan ganjil-genap selama periode tersebut.

Baca Juga :  Redenominasi Rp 1.000 jadi Rp 1 : Persiapan Bank Indonesia dan Dampaknya terhadap Transaksi dan Perekonomian

Demikianlah rincian mengenai rute dan waktu pelaksanaan aturan ganjil-genap selama musim mudik dan balik Lebaran 2024. Selain itu, selama periode tersebut, akan diterapkan juga berbagai strategi rekayasa lalu lintas seperti sistem one way dan contra flow.