BOGOR I REPUBLIKNEWS.NET – Sengketa lahan di Desa Sukawangi Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor, terkesan rumit untuk dilakukan penyelesaiannya. Hal ini meski sudah dilakukan beberapa kali mediasi, namun tak juga menemui titik terang alias Deadlock.
Dari data yang dihimpun, beberapa pihak yang masih mengklaim dan mengaku lahan Seluas Dua (2) hektare 400 Meter Persegi tersebut, namun yang di klaim berbeda dikarenakan luas seluruhnya 3 hektar lebih.
Pihak Desa Sukawangi melalui Ujang Solihin selaku Sekdes, mengatakan bahwa permasalahan sengketa lahan tanah kosong ini, sudah dilakukan mediasi berulang-ulang yang melibatkan pihak ahli waris, pembeli, dan beberapa pihak yang terkait sengketa lahan tersebut.
“Sudah ke empat kali Mediasi antara semua pihak, tapi masih saja belum ada titik temu. Ada pihak yang tidak mau mengalah, dan tetap pada pendirian mereka, bahwa lahan tersebut miliknya,” ucapnya usai mediasi di Kantor Desa Sukawangi, Jumat (10/9/2023).
Menurut Ujang, bahwa pihak hanya bertindak sebagai fasilitator, yang mana hanya menghimbau pada semua pihak agar dapat menahan diri tidak memakai emosi dan ego masing-masing. Sehingga proses mediasi, tentunya dapat segera mencapai kesepakatan.
“Semua pihak agar bisa menahan ego, danbisa mendapatkan kesepakatan. Karena pada dasarnya, jika diproses sesuai hukum, pihak yang bersengketa semuanya pasti tidak bisa menunjukan surat-surat yang sah dan berkekuatan hukum,” jelasnya.
Sementara itu, dari pihak Muslimin selaku pembeli menjelaskan bahwa terkait masalah ini diakuinya cukup pelik. Karena ternyata lahan yang saat ini sudah dibeli, ternyata banyak yang mengaku sudah membeli juga, dan entah dengan siapa.
“Ternyata lahan yang sudah saya beli ini banyak pemiliknya. Kemudian muncul ketika lahan tersebut akan saya kuasai, dan saya sudah menurunkan alat berat untuk pemanfaatan lahan,” akunya.
Ditempat sama, Heru yang juga mengklaim lahan tersebut mengatakan bahwa permasalahan ini sangat rumit, dan banyak yang mengklaim, namum tanpa dasar surat yang belum jelas.
“Ruwet ini permasalahannya, banyak yang mengaku namun tak punya dasar alias tak punya kekuatan hukum. Sementara ahli waris sendiri bingung, karena atas nama dalam Leter C sudah meninggal,” ujarnya.
Sebagai informasi, sengketa tanah sawah yang terletak di Blok Ci sureun Kampung Ciparingga Desa Sukawangi Kecamatan Sukamakamr ini, sudah empat kali dilakukan mediasi di kantor Desa setempat, akan tetapi masih juga belum menemukan titik terang.
Sebagai informasi, dalam mediasi ini turut dihadiri pihak Desa Sukawangi selaku penengah, kemudian Babinsa, Bhabinkamtibmas, Tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat.
Editor : A bk