LSM Penjara Soroti Isu Lahan Eks Gedung Garuda Yang Diduga Jadi Ajang Bisnis Oknum?

BOGOR I REPUBLIKNEWS.NET-Lahan eks Gedung Garuda di Desa Dayeh Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor, diduga menjadi ajang bisnis oknum mafia tanah.  Pasalnya, lahan yang dulu berdiri wisma atlet yang diberi nama Garuda Tiara dan berstatus lahan milik negara, kini beralih fungsi menjadi kawasan permukiman yang diduga ilegal.

Hal itu dapat dilihat dari banyaknya rumah tinggal yang tidak berizin, dan bangunan tempat hiburan yang berdiri kokoh lantaran menggunakan bahan bangunan permanen.

Ironisnya, praktik jual beli lahan negara ini seakan luput dari perhatian pemerintah, akibat tidak adanya tindakan apa dalam mengantisipasi semakin menjamurnya kawasan permukiman di lokasi tersebut.

Ketum LSM Penjara Bogor Raya, Romi Sikumbang meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan Penegak Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Bogor, untuk menertibkan bangunan liar tersebut.

“APH dan Pol PP harus segera bertindak srcara tegas. Kami juga akan terus mengawal dan meaporkan persoalan ini, untuk dapat direspon oleh pihak terkait yang ada  Kabupaten maupun Provinsi,” tegasnya, Minggu (22/10/2023).

Sementara dari pengakuan warga sekitar, bahwa lokasi ini adalah gedung atlet yang jelas punya negara. Yang secara otomatis lahannya juga mikik negara, karena tidak dikelola oleh swasta. Walaupun gedungnya sudah tidak ada, namuntanahnya masih nampak, dan tetap milik negara. 

“Kenapa tanah negara ini bisa diperjual belikan?, apa namanya kalau bukan mafia yang bisa menjual lahan negara,” kata Imran salahsatu Warga Cileungsi.

Menurutnya, praktik jual beli lahan tersebut dilakukan secara sistematis hingga termanajemen dengan baik. Hal itu lantaran proses jual beli tidak dilakukan secara sporadis, melainkan dikelola oleh sekelompok orang. Sejauh ini, lanjutnya sudah terdapat puluhan bagunan ilegal yang menjadi bukti proses jual beli lahan tersebut terjadi dan tetap berlangsung.

“Sekarang bagaimana mungkin orang berani bangun rumah secara permanen, kalau tidak merasa memiliki lahan tersebut. Berati memang yang menjual tanah ini benar-benar bisa meyakini pembelinya, kalau lahan tersebut tidak bermasalah. Ini nantinya akan menjadi bom waktu, dan akan menjadi potensi konflik di masa yang akan datang,” akunya.

Ia menuturkan, dugaa  keberadaan kawasan permukiman ilegal tersebut harus segera mendapat penanganan dari pemerintah. Hal itu perlu dilakukan agar proses penjualan lahan negara tersebut tidak terus terjadi.  Karena jika didiamkan, maka yang akan terjadi adalah semakin banyak bangunan liar yang berdiri, kepala keluarga semakin banyak dan akan menyulitkan jika dilakukan penertiban.

“Pemerintah harus segera turun tangan dan melakukan tindakan tegas. Jangan sampai masalah ini semakin membesar dan sulit untuk ditertibkan,” tukasnya.

Soal ini, Pengawas Bangunan Cileungsi, Agus mengatakan jika pihaknya akan berkordinasi dengan instansi terkait, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Satpol PP, untuk menentukan langkah yang akan diambil oleh pemerintah daerah.

“Nanti kita agendakan sidak ke lokasi, untuk melakukan pendataan terkait bangunan liar tersebut. Nanti juya akan kita kordinasikan dengan instansi lain untuk langkah selanjutnya,” tukasnya.

Editor : Asep S Bck

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *