LSM Penjara : Program Samisade Jangan Sampai Jadi Ajang Bisnis ‘Para Oknum’

BOGOR I REPUBLIKNEWS.NET-Program Bantuan Keuangan (Bankeu) Infrastruktur bagi desa atau lebih dikenal program Satu Miliar Satu Desa (Samisade) yang diambil dari APBD Kabupaten Bogor, kembali digelontorkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor di Tahun 2023 ini. 

Guna mengingatkan hal itu, Aktivis Pemantau Kinerja Aparatur Negara, meminta realisasi program yang nilainya sangat besar tersebut, agar jangan sampai dijadikan “ajang bisnis para oknum”. Ia juga mengingatkan, agar realisasi Samisade yang ada di setiap desa ini, agar jangan sampai dijadikan ajang bisnis oknum. 

“Program bagus ini jangan sampai dijadikan kepentingan tertentu, demi mencari keuntungan tanpa memperhatikan kualitas dan kuantitas hasil pembangunannya,” ucap Romi Sikumbang, salahsatu Aktivis Bogor Raya yang kerap peduli dengan masalah sosial dan pembangunan tersebut, Selasa (17/10/2023).

Romi menjelaskan, hal ini mengingat beberapa desa yang ada di Kabupaten Bogor, baik yang sedang pelaksanaan maupun sudah merampungkan realisasi program Samisade tersebut, ditemukan bahwa hasilnya memprihatinkan. Seperti belum lama dibangun, namun sudah retak-retak. Jelas ini adanya dugaan ketidaksesuaian spesifikasinya.

“Pemkab Bogor harus mampu mensukseskan program yang sangat membantu masyarakat ini. Untuk menghindari ketidak sesuaian dalam hasl pengerjaannya, maka harus adanya pengawasan ketat, baik dari pihak Pemda, Kejaksaan, PUPR, Kecamatan serta Pemdesnya,” imbuh Romi.

Romi berharap, pada pelaksanaannya saat ini semua desa dapat memaksimalkan program tersebut, untuk semata-mata demi kemajuan wilayahnya, tanpa mengesampingkan kualitas dan kuantitas hasil pembangunannya.

 “Semoga pihak desa dapat memaksimalkan program yang memang sangat dirasa manfaanya bagi masyarakat Kabupaten Bogor ini,” jelasnya. 

Sebelumnya diberitakan, Pemkab Bogor melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) telah mencairkan anggaran Samisade. Pencairan anggaran Samisade sendiri dibagi menjadi dua tahap, pada tahap awal pencairan dilakukan sebesar 60 persen, sedangkan tahap dua sebesar 40 persen dari total pengajuan.

Editor :Asep S Bck

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *