SUMEDANG I REPUBLIKNEWS.NET-Kejaksaan Negeri Sumedang Jawa Barat, menetapkan lima orang menjadi tersangka kasus korupsi dalam kasus pengadaan lahan proyek Jalan Tol Cisumdawu Seksi 1. Adapun Kerugian negara dalam perkara ini, diperkirakan mencapai Rp 329,7 miliar.
“Setelah melalui rangkaian proses penyidikan, kami menaikkan status lima orang saksi menjadi tersangka. Mereka diantaranya Saudara DSM, AR, AP, MI, dan U,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Yenita Sari lewat keterangan pers, Selasa (2/7/2024).
Dijelaskan Yenita, bahwa dalam perkara ini, AP merupakan Ketua Satuan Tugas (Satgas) B Tim Panitia Pengadaan Tanah. Sementara AR adalah anggota tim tersebut. Kemudian, kasus bermula ketika pada 2019-2020 dilaksanakan pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan Tol Cisumdawu Seksi 1 di Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.
“Pada periode yang sama, dilakukan pula inventarisasi dan identifikasi hak kepemilikan tanah untuk mendapatkan ganti rugi akibat rencana pembangunan Jalan Tol Cisumdawu tersebut,” tukasnya.(bl/fkwi)
Editor : Aseep Sbc