REPUBLIKNEWS.NET-Dalam mensukseskan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, dan menggunakan hak pilih bagi Warga Negara Indonesia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan Alur Layanan Pindah Memilih DPTb Cek Laman Resmi KPU.
Seperti diketahui, KPU mengumumkan bahwa penyelenggaraan Pemilu 2024 diagendakan pada 14 Februari 2024. Pastikan Anda terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Bagi masyarakat dapat melakukan cek DPT secara offline pada papan pengumuman di Desa atau Kelurahan, maupun melalui online melalui link cekdptonline.kpu.go.id
Apabila terdaftar, pemilih yang karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS asal, dapat menggunakan hak pilihnya di tempat lain dengan mengurus surat keterangan pindah memilih formulir Modwl-A Suratv Pindah Memilih, di PPK/PPS terdekat paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Pemungutan Suara.
Permohonan formulir Model-A akan diteliti oleh PPK/PPS mengenai kebenaran identitas dalam DPT dengan KTP-el atau KK, dan melakukan pengecekan data pada DPT di tempat asal.
Setelah diteliti oleh PPK/PPS, maka pemilih akan mendapatkan surat keterangan pindah memilih formulir Model-A Surat Pindah Memilih dan melaporkan kepada PPS/PPK tempat tujuan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Pemungutan Suara.
Dengan demikian ada hari pemungutan suara, pemilih dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan dan mendapatkan surat suara sesuai ketentuan.
Sementara, untuk Daftar Pemilih Khusus {DPK), bagi pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT dan DPTb, tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih, maka dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukan KTP-el.
Dengan cara didaftar di TPS sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP-el dan dicatat oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara dalam daftar hadir di TPS.
Sumber : KPU
Editor : Asep Bucek