Kronologi Kasus Pencurian dan Kebakaran di Minimarket Indomaret

BOGOR I REPUBLIKNEWS-NET- Kronologi Kasus Pencurian dan Kebakaran, Kurang dari 24 jam, Unit Resmob beserta Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Bogor, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), serta perusakan yang terjadi di Minimarket Cikeas Country, Kecamatan Gunung Putri, Senin (27/5/2024).

“Pada hari Senin, tanggal 20 Mei 2024, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 06.13 WIB. Dalam pengungkapan kasus ini, kami berhasil menangkap tiga pelaku yang terdiri dari dua laki-laki dengan inisial AMM (45) dan DAS (43), serta satu perempuan dengan inisial FS (39),” terang Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro.

Dijelaskan Kapolres, bahwa satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak berwajib. Kemudian dari hasil penggerebekan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit DVR CCTV dari minimarket tersebut dengan sebuah box dispenser uang, empat bundel tumpukan uang terbakar, ada satu buah masker, satu pasang sarung tangan, dua buah tabung las, dan dua buah selang las.

Kemudian dua buah regulator, enam belas mata bor, satu kunci L, satu alat bor, satu batang pipa besi, empat buah linggis, satu unit mobil Honda BRV warna abu-abu dengan nomor polisi B-2134-TBR, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi B-6361-ZMI, satu buah gembok, serta uang tunai sebesar Rp 24.000.000.(dua puluh empat juta rupiah). 

“Dari informasi yang diperoleh, modus operandi yang digunakan oleh para pelaku, adalah dengan menyewa sebuah ruko kosong yang berada tepat di sebelah toko Indomaret,” ungkapnya.

Di minimarket tersebut, kata AKBP Anggoro, terdapat mesin ATM BNI yang menjadi target utama mereka. Para pelaku merusak tembok ruko kosong dan berhasil masuk ke dalam toko Indomaret. Mereka secara paksa membuka mesin ATM BNI dengan peralatan las dan mengambil uang yang tersimpan di dalamnya, juga membongkar kotak penyimpanan uang di minimarket.

“Mereka kemudian melarikan diri menggunakan sebuah mobil Honda BRV yang dikemudikan oleh tersangka FS, demikian yang diungkapkan,” katanya.

Dampak dari tindakan tersebut, selain merugi secara materi, toko Indomaret juga mengalami kebakaran yang menimbulkan kerugian sebesar Rp 1.600.000.000,-. Motif dari aksi kriminal ini masih diduga kuat adalah faktor ekonomi, dan memang diketahui sindikat pencurian yg sudah di lakukan pelaku Diwilayah lain dan berstatus residivis. 

“Mereka dituduh melanggar Pasal 363 ayat (3), (4), dan (5) KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, serta Pasal 406 ayat 1 KUHP mengenai pengrusakan barang milik orang lain, “ungkapnya.

Sementara itu, Kronologi Kasus Pencurian dan Kebakaran, hukuman bagi mereka adalah maksimal 2 tahun penjara sesuai Pasal 188 KUHP mengenai kelalaian yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau kurungan selama 1 tahun, jelasnya.

Saat ini, pihak kepolisian terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku yang masih buron dan berharap dapat segera menangkapnya untuk menyelesaikan kasus ini. 

“Kami imbau masyarakat, untuk tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar kepada pihak berwenang,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *