SAMPANG|republiknews.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan regulasi baru yang mewajibkan seluruh kepala desa, ajudan bupati, wakil bupati, dan sekretaris kabupaten di Indonesia untuk menyetorkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Aturan ini mulai berlaku efektif pada Juli 2024 dan diperkuat dengan Peraturan Bupati (Perbup) Sampang Nomor 35 Tahun 2023.
Berdasarkan laporan dari media pada Kamis, 11 Juli 2024, Kepala Inspektorat Sampang, Ari Wibowo, menyatakan bahwa KPK telah menetapkan kewajiban bagi para kepala desa (Kades) untuk menyetorkan LHKPN mulai tahun ini. Namun, karena masih banyak Kades yang belum mengetahui aturan tersebut, diperlukan sosialisasi yang intensif.
Penyetoran LHKPN bagi kepala desa definitif akan diberlakukan mulai tahun depan. “Tahun ini kami fokus pada sosialisasi kepada semua Kades di Sampang,” ujar Ari Wibowo. Ia menekankan pentingnya LHKPN sebagai indikator utama dalam pencegahan korupsi di setiap daerah.
Ari Wibowo menjelaskan bahwa terdapat dua kategori LHKPN: laporan periodik yang disampaikan setahun sekali, dan laporan khusus yang diajukan pada awal dan akhir masa jabatan. Ia juga menegaskan bahwa Pj (Penjabat) Kades tidak diwajibkan untuk menyetorkan LHKPN.
Selain kepala desa, ajudan bupati, wakil bupati, dan sekretaris kabupaten juga diwajibkan menyetorkan LHKPN mulai tahun ini. “Semua ajudan tahun ini juga diwajibkan menyetor LHKPN,” tambah Ari. Hal ini menunjukkan bahwa KPK serius dalam upaya pencegahan korupsi di berbagai tingkatan pemerintahan daerah.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, Arief Lukman Hidayat, mengonfirmasi bahwa kewajiban penyetoran LHKPN oleh kepala desa merupakan bagian dari permintaan KPK dalam program Monitoring Center for Prevention (MCP). Program ini bertujuan mempercepat pencegahan korupsi di daerah.
“ASN yang ditunjuk sebagai ajudan bupati, wakil bupati, dan sekretaris kabupaten kini juga diwajibkan menyetor LHKPN mulai tahun ini,” ungkap Arief Lukman Hidayat, menegaskan kebijakan baru yang diterapkan KPK. Ini menegaskan komitmen KPK untuk memperluas cakupan kewajiban penyetoran LHKPN ke berbagai lapisan pejabat daerah.
Regulasi baru ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di tingkat pemerintahan desa. Dengan adanya kewajiban menyetorkan LHKPN, setiap pejabat diharapkan lebih berhati-hati dalam mengelola harta kekayaan mereka, sehingga bisa mengurangi potensi terjadinya korupsi.
Pentingnya sosialisasi aturan ini tidak dapat diabaikan. Banyak kepala desa yang belum sepenuhnya memahami pentingnya LHKPN sebagai alat pencegahan korupsi. Oleh karena itu, Inspektorat Sampang akan mengadakan berbagai kegiatan sosialisasi untuk memastikan semua kepala desa di wilayah tersebut memahami dan mematuhi aturan baru ini.
Sosialisasi ini tidak hanya terbatas pada kepala desa, tetapi juga mencakup ajudan bupati, wakil bupati, dan sekretaris kabupaten. Dengan demikian, semua pejabat terkait dapat mempersiapkan diri dan menyusun laporan harta kekayaan mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Regulasi baru KPK ini menunjukkan komitmen yang kuat dalam upaya pencegahan korupsi di Indonesia. Dengan memperluas kewajiban penyetoran LHKPN ke lebih banyak pejabat daerah, diharapkan tercipta pemerintahan yang lebih bersih dan transparan.
KPK berharap, dengan adanya aturan baru ini, setiap kepala desa, ajudan bupati, wakil bupati, dan sekretaris kabupaten dapat lebih transparan dalam hal kekayaan yang dimiliki. Ini akan menjadi langkah penting dalam menciptakan pemerintahan yang bebas dari korupsi dan lebih akuntabel.
Ke depannya, diharapkan regulasi ini dapat diterapkan dengan konsisten dan mendapat dukungan penuh dari semua pihak. Sosialisasi yang efektif dan penegakan hukum yang tegas akan menjadi kunci keberhasilan dalam implementasi aturan baru ini. Dengan demikian, setiap pejabat negara dapat menjalankan tugasnya dengan integritas dan profesionalisme tinggi, serta berkontribusi dalam membangun Indonesia yang lebih baik.