Komplotan Spesialis Pencuri Gudang Antar Provinsi Diringkus Polres Brebes

BREBES I REPUBLIKNEWS.NET-Empat orang komplotan pembobol dan pencuri spesialis gudang dan brankas Indomarco jaringan lintas provinsi yang beraksi di beberapa wilayah di jalur pantura Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Kini diringkus jajaran Tim Resmob Satreskrim Polres Brebes Polda Jateng, Kamis (20/6/2024).

Keempat pelaku tersebut, diantaranya AS (43) warga Desa Koranji Kecamatan Purwodadi Kabupaten Subang. I (33) warga Desa Sirnabaya Kecamatan Telukjambe, Kabupaten Karawang? dan WMF (38) Desa Wirakanan Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu, serta MM (52) meruoakan warga Kelurahan Pulogebang Kecamatan Cakung Kota Jakarta Timur.

“Para pelaku terakhir melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di gudang Indomarco. Lokasinya di jalur Pantura Desa Krakahan Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah pada tanggal 12 Juni 2024,” Kapolres Brebes AKBP Guntur M Tariq, dalam keterangannya.

AKBP Guntur menyebut, dalam aksinya komplotan tersebut sebelumnya melakukan observasi terlebih dahulu kemudian masuk dengan cara menjebol pintu teralis depan gudang untuk menyelinap masuk ke dalam gudang. Selanjutnya membobol tembok dan mencongkel brankas yang berisi uang dengan menggunakan linggis.

“Dari aksinya di Tanjung Brebes, mereka berhasil menguras isi brangkas berisi uang Rp 66,8 juta. Kemudian membawa kabur barang dagangan berupa makanan ringan hingga mencapai lebih dari Rp 192 juta,” terang AKBP Guntur.

Dalam keterangannya, Kapolres Brebes yang didampingi oleh Wakapolres Kompol Dodiawan dan Kasat Reskrim Resandro Handriajati juga menyebutkan bahwa dalam aksinya mereka sedikitnya telah beraksi di 14 TKP gudang Indomarco yang berlokasi di pulau Jawa.

“TKP wilayah Jawa Tengah sebanyak 8 TKP, Jawa Timur 1 TKP dan wilayah Jawa Barat ada 5 TKP,” terangnya.

Sementara itu, ditegaskan oleh Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Resandro Handriajati, bahwa para pelaku tersebut dalam aksinya tidak ditemukan indikasi adanya keterlibatan adanya orang dalam.

“Dari hasil pemeriksaan yang kita lakukan, sampai saat ini tidak ada bukti adanya keterlibatan orang dalam,” tegasnya.

Selain pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti kejahatan diantaranya 1 unit mobil Daihatsu Xenia, 1 unit sepeda motor dan sejumlah alat lainnya yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan seperti gunting baja, linggis, palu besar serta gergaji besi.

“Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat  Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan memberatan. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara, ” tandasnya. (Hms)

Editor : Asep Sbc

data-ad-format="auto" data-full-width-responsive="true">

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

data-ad-format="auto" data-full-width-responsive="true">