BOGOR I REPUBLIKNEWS.NET-Klinik rehabilitasi pecandu narkoba di Kabupaten Bogor, bakal segera hadir. Hal tersebut dikatakan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bogor, bahwa Klinik ini rencananya dibangun di areal kantor BNN – komplek perkantoran Kabupaten Bogor, Jalan Segar III, Kecamatan Cibinong.
“Kami minta bantuan kepada Pemkab Bogor untuk memfasilitasi pembangunan klinik rehabilitasi pecandu narkoba ini,” kata Kepala BNN Kabupaten Kabupaten Bogor AKBP Renny Puspita dalam konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkotika di Kabupaten Bogor, pada Selasa (31/10/2023).
Dia menambahkan, klinik ini akan menjadi salah satu layanan bagi para penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Bogor. Klinik ini akan dibangun terpisah, dari gedung kantor BNN Kabupaten Bogor.
“BNN tidak hanya melakukan penangkapan, tetapi juga memulihkan pecandu narkotika. Siapa saja bisa datang ke sini untuk melakukan asesmen atau penilaian tingkat kecanduan,” ucapnya.
Diketahui, saat ini BNN memiliki klinik kecil untuk rawat jalan pecandu narkoba. Namun klinik ini, belum bisa melayani rehabilitasi pecandu narkoba yang berat.
“Jika tingkat kecanduannya berat maka kami kirim ke Lido (Balai Besar Rehabilitasi BNN),” jelasnya.
Keberadaan klinik ini, lanjut dia, sangat penting untuk merawat pecandu narkoba.
Sebelum ditangkap penegak hukum, alangkah baiknya datang ke Klinik tersebut, untuk asesmen dan dirawat.
“Identitasnya akan kami rahasiakan kok, tidak akan bocor,” tuturnya.
Terkait hal ini, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan rakyat (Aspem Kesra) Kabupaten Bogor, Hadijana, mengatakan pihaknya mendukung rencana pembangunan klinik narkoba di BNN Kabupaten Bogor.
“Kami dukung rencana pembangunan klinik rehabilitasi narkoba tersebut. Anggaran sudah kami alokasikan. Mudah-mudahan tahun depan (2024) bisa terwujud pembangunannya sehingga bisa segera dipakai,” katanya.
Ia menambahkan, bahwa masyarakat bisa melapor apabila ada anggotanya yang melakukan pungutan liar atau pungli. Pungli yang dimaksud salah satunya dalam hal rehabilitasi, yang tidak dikenai biaya.
“Saya tegaskan layanan rehabilitasi di BNNK Bogor, tidak dipungut biaya sepeserpun alias gratis,” jelasnya.
Dia mengatakan, apabila ada anggotanya yang melakukan pungutan, bisa melaporkan kepada dirinya. Kemudian apabila ada anggotanya yang melakukan 86 di lapangan, bisa scan, bisa disampaikan.
“Sebab kami di sini tidak mau adanya pungutan-pungutan. Kalau ada anak buah saya yang istilahnya melakukan pungutan, silakan disampaikan,” tukasnya.
Diketahui, kata ’86’ sendiri memiliki beberapa arti. Salah satunya bisa memiliki konotasi negatif, yaitu diartikan penyelesaian masalah melalui prosedur ‘damai’ dengan membayar sejumlah uang pengamanan perkara.(hrb)
Editor : Asep S Bck