JAKARTA I REPUBLIKNEWS.NET-Kementrian Lingkungan Hidup dan Kegutanan (KLHK) menyatakan komitmen dan konsistensi dalam penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan (LHK).
Hal tersebut ditegaskan Direktur Penegakan Hukum Pidana LHK, Yazid Nurhuda, bahwa pihaknya tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup.
”Ini perintah tegas Dirjen Gakkum LHK kepada kami dalam penguatan penegakan hukum LHK. Saat ini, kami telah membentuk Satgasus Cakra KLHK untuk memperkuat pencarian para DPO termasuk tersangka SA,” terang Yazid, Kamis (16/5/2014).
Yazid memaparkan, bahwa hal ini dapat menjadi peringatan bagi seluruh tersangka DPO yang diduga melakukan kejahatan tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan.
“Saat ini telah terbit 58 (lima puluh delapan) DPO dengan status saksi ataupun tersangka,” katanya.
Pihaknya berharap, kepada seluruh tersangka DPO yang sampai saat ini masih dalam tempat persembunyiannya, untuk segera menyerahkan diri dan kooperatif dalam proses penyidikan untuk membuat terang kasus tersebut.
Senagai informasi, terhadap kasus ini, SA dijerat dengan Pasal 98 atau Pasal 99 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atas perbuatannya yang dengan sengaja dan/atau karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu air, baku mutu udara ambien, baku mutu air laut dan baku kerusakan lingkungan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Sumber : Biro Humas KLHK
Editor : Asep Sbc