Kisruh Sengketa Lahan Berujung Dugaan Intimidasi, Ahli Waris Bakal Gugat Citra Indah Jonggol

BOGOR I REPUBLIKNEWS.NET– Sengketa lahan antara pihak perumahan Citra Indah dengan ahli waris di Desa Sukamaju Kecamatan Jonggol Labupaten Bogor, tampaknya semakin memanas. Ahli waris yang merasa dirugikan oleh penguasaan lahan yang dilakukan oleh perusahaan properti tersebut berencana mengajukan gugatan. 

Mereka mengaku menghadapi tekanan dan dominasi dari pihak Citra Indah, yang dinilai mendapatkan dukungan hukum yang tidak adil. Saat ini, kedua belah pihak akan menempuh proses mediasi untuk mencari solusi damai terkait kasus ini. 

Namun sengketa semakin rumit, dikarenakan lahan yang diklaim oleh ahli waris, sedang diratakan menggunakan alat berat (buldozer) oleh pihak Citra Indah. Pihak ahli waris mengaku memiliki dokumen lengkap mengenai sejarah tanah ini, yang diwariskan oleh leluhurnya, yakni Eyang Raden Arif. 

“Sebagai cucu dati Eyang Raden Arif, saya kaget mengetahui bahwa lahan kami sudah dikuasai oleh pihak Citra Indah. Padahal kami, para ahli waris, tidak pernah melakukan transaksi jual-beli,” ungkap salah satu ahli waris, Iwan (40) kepada wartawan, Kamis (14/11/2024).

Sebagai ahli waris, Iwan menginginkan agar aparat maupun pejabat baik di tingkat desa hingga pusat dapat netral serta serta bersih, dan tidak memihak kepada salah satu pihak manapun. Sehingga permasalah bisa diselesaikan

dengan kondusif.

“Kami harap pemerintah bisa  memberikan yang terbaik, bisa transparan tanpa merugikan orang lain,” pungkasnya.

Aktivis Bogor Raya Romi Sikumbang turut menyoroti dan mengaku prihatin atas hal ini. Iapun menyindir pihak pemerintah, bahwa  kenapa permasalahan lahan terkesan sulit diatasi. Dan untuk menjawab pertanyaan tersebut, ia menyarankan perlu menilik faktor-faktor dominan yang menimbulkan permasalahan lahan di Kabupaten Bogor.

“Faktonya meliputi, peraturan yang belum lengkap, ketidaksesuaian peraturan, Pejabat pertanahan yang kurang tanggap terhadap kebutuhan dan jumlah tanah yang tersedia. Serta data atau warkah yang kurang akurat dan kurang lengkap,” tegas Romi.

Selain itu, kata Romi, ada juga data tanah yang keliru, keterbatasan sumber daya manusia yang bertugas menyelesaikan sengketa tanah. Transaksi tanah yang keliru ulah pemohon hak dan Adanya penyelesaian dari instansi lain, sehingga terjadi tumpang tindih.

“Permasalahan lahan atau agraria di kabupaten Bogor umumnya sering menghadapkan masyarakat setempat dengan kekuatan modal (korporat) / Perusahaan dan atau instrumen negara,” ujar Romi.

Romi menduga, permasalahan lahan umumnya bermula dari kebijakan monopoli kepemilikan lahan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab), dan selanjutnya Pemkab mengkomersialisasikan lahan tersebut untuk mendapatkan keuntungan. Hal ini yang seringnya sulit untuk diatasi jelasnya mengakhiri pembicaraan.

“Jadi berbagai permasalahan lahan di Kabupaten Bogor, nampaknya sulit diatasi karena beberapa faktor dominan, seperti peraturan yang belum lengkap dan banyak regulasi yang belum mampu menjangkau kompleksitas permasalahan agraria di lapangan,” jelas Romi.

Kemudiam juga disebutkan, adanya ketidaksesuaian peraturan regulasi yang ada sering kali tidak sejalan satu sama lain. Kurangnya respons pejabat pertanahan, minimnya perhatian terhadap kebutuhan masyarakat dan jumlah lahan yang tersedia memperburuk kondisi. Serta data yang tidak akurat dan tidak lengkap.

“Data pertanahan sering kali tidak akurat atau kurang lengkap, sehingga memicu ketidakpastian hukum. Tumpang tindih instansi penyelesaian, berbagai lembaga terlibat dalam penanganan lahan, yang justru mempersulit proses penyelesaian sengketa,” ujar Romi.

“Sengketa lahan ini umumnya melibatkan masyarakat lokal yang berhadapan dengan kekuatan modal besar atau instrumen negara. Kebijakan monopoli kepemilikan lahan oleh pemerintah daerah, yang kemudian dikomersialisasikan, sering kali menjadi akar persoalan,” tutup Romi.

Sementara itu, pihak manajemen Citra Indah Jonggol, melalui perwakilannya yakni Dulgofar, belum dapat memberikan pernyataan terkait tuduhan intimidasi dan rencana gugatan dari ahli waris tersebut.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *