BOGOR I REPUBLIKNEWS.NET-Merespon beberapa Kepala Desa di Kabupaten Bogor yang tersandung kasus hukum dalam menjalankan program Satu Milyar Satu Desa (Samisade). Ketua Umum LSM Pemantau Kinerja Aparat Negara (Penjara), Romi Sikumbang mengaku prihatin atas hal tersebut.
Romi mengaku sebelumnya sudah mengingatkan agar Program Samisade ini, jangan sampai dijadikan ajang ancakan ‘Para Oknum’ . Namun seiring berjalan waktu, iapun mulai prihatin dengan melihat beberapa Kepala Desa yang tersandung hukum atas program ini.
“Dengan melihat kejadian beberapa Kades yang ditangkap akibat tidak menjalankan Program Samisade dengan benar, kami sangat prihatin sekali,” tegas Romi,
Romi menjelaskan, dengan ditangkapnya beberapa Kepala Desa di wilayah Kabupaten bogor, sehingga mengundang banyak pertanyaan atas tindak pengawasan Pemerintah Daerah (Pemda), Pemerintah Kecamatan hingga Pendamping Desa, terhadap penggunaan dana Samisade maupun Dana Desa (DD) di wilayah Kabupaten Bogor.
“Jika pengawasan terhadap dana tersebut maksimal, maka kades yang tersandung hukum atas program Samisade ini tidak perlu terjadi,” paparnya.
Program Bantuan Keuangan (Bankeu) Infrastruktur, kata Romi, bagi desa atau lebih dikenal program Satu Miliar Satu Desa (Samisade) yang diambil dari APBD Kabupaten Bogor, kembali digelontorkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor di Tahun 2023 ini, meminta agar direalisasikan secara maksimal atas program- program yang nilainya sangat besar tersebut, untuk tidak dijadikan “ajang bancakan para oknum”.
“Kami kembali mengingatkan, agar realisasi Samisade yang ada di setiap desa ini, dikawal dan diawasi oleh seluruh elemen masyarakat. Artinya, jangan sampai dijadikan kepentingan tertentu demi mencari keuntungan tanpa memperhatikan kualitas dan kuantitas hasil pembangunannya,” katanya.
Romi memaparkan, hal ini mengingat beberapa desa yang ada di Kabupaten Bogor, baik yang sedang pelaksanaan maupun sudah merampungkan realisasi program Samisade tersebut, ditemukan bahwa hasilnya memprihatinkan. Seperti belum lama dibangun, namun sudah retak-retak, bahkan tidak terealisasi, dan ini jelas mrnjadi tanda tanya.
“Pemkab Bogor harus mampu mensukseskan program yang sangat membantu masyarakat ini. Tentunya dengan pengawasan yang maksimal, memberdayakan dan melibatkan unsur lain sebagai bentuk pengawasan terhadap jalannya program tersebut,” pintanya.
Selain itu, untuk menghindari ketidak sesuaian dalam hasil pengerjaannya, maka harus adanya pengawasan ketat, baik dari pihak Pemda, Kejaksaan, PUPR, Kecamatan Pendamping Desa, serta Pemdesnya.
Ia juga berharap, pada pelaksanaannya saat ini semua desa dapat memaksimalkan program tersebut, untuk semata-mata demi kemajuan wilayahnya, tanpa mengesampingkan kualitas dan kuantitas hasil pembangunannya.
“Semoga tidak adalagi pihak- pihak desa yang menyalahgunakan dan ditangkap oleh APH atas diselenggarakannya program ini, sehingga program ini dirasakan manfaanya bagi masyarakat Kabupaten Bogor ini,” tukasnya.
Sebagai Informasi, beberapa Kades yang tersandung hukum akibat tidak menjalankan program Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa atau Samisade dengan benar, diantaranya Kades Cidokom Kecamatan Rumpin, Kades Tonjong Kecamatan Tajurhalang, Kades Karanggan Kecamatan Gunung Putri.
Editor : Asep S Bucek