Desa adalah entitas hukum masyarakat yang memiliki batas wilayah dan berwenang mengatur urusan pemerintahan serta kepentingan lokal termasuk tanggung jawab kepala desa, berdasarkan inisiatif dan tradisi masyarakat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Seorang kepala desa dipilih secara langsung oleh warga desa melalui pemilihan kepala desa (Pilkades) yang diselenggarakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota di provinsi yang sama.
Masa jabatan seorang kepala desa adalah enam tahun dengan batasan tiga periode masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak.
Kedudukan Kepala Desa sebagai pemimpin pemerintahan desa yang mengarahkan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan desa.
Kepala Desa memiliki tanggung jawab langsung terhadap penduduk desa serta kepada otoritas pemerintah yang lebih tinggi.
Selain itu, Kepala Desa juga berperan sebagai perpanjangan dari pemerintah kabupaten/kota di tingkat desa.
Kepala Desa menjalin kerjasama dengan Camat sebagai perwakilan pemerintah kabupaten/kota di tingkat kecamatan.
Tugas
Tugas utama seorang Kepala Desa meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan program pembangunan, pembinaan kehidupan masyarakat, dan memberdayakan warga desa.
Dalam menjalankan fungsi pemerintahan desa, Kepala Desa memiliki tanggung jawab mengelola beragam urusan desa, seperti administrasi kependudukan, pengaturan lahan, izin usaha, menjaga ketertiban dan keamanan, serta menyediakan perlindungan bagi warga desa.
Di bidang pembangunan, Kepala Desa bertanggung jawab merencanakan, mengalokasikan anggaran, melaksanakan, dan mengawasi program pembangunan yang didanai dari berbagai sumber, termasuk dana desa, alokasi dana pemerintah, bantuan keuangan, dan sumbangan lainnya.
Pada aspek pembinaan kemasyarakatan, Kepala Desa memiliki peran penting dalam memajukan kehidupan sosial, budaya, agama, dan ekonomi masyarakat desa, serta mengoptimalkan potensi dan sumber daya lokal untuk kemajuan bersama.
Dalam upaya pemberdayaan masyarakat, Kepala Desa fokus pada peningkatan kapasitas, keterampilan, dan kemandirian warga desa, sekaligus mengembangkan lembaga kemasyarakatan seperti BPD, LPMD, Pokmas, dan sejenisnya untuk mendorong partisipasi aktif warga dalam pembangunan desa.
Dalam menjalankan tugas-tugasnya, Kepala Desa memiliki wewenang:
- Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai kepala desa.
- Bertanggung jawab dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.
- Bertanggung jawab atas manajemen keuangan serta aset desa untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.
- Menetapkan peraturan desa yang berlaku di wilayahnya.
- Merancang anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes).
- Melakukan pembinaan terhadap kehidupan masyarakat desa.
- Menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat desa.
- Mendorong dan meningkatkan perekonomian desa serta mengintegrasikannya untuk mencapai kesejahteraan maksimal bagi warga desa.
- Mengembangkan sumber-sumber pendapatan desa.
- Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
- Memajukan kehidupan sosial dan budaya masyarakat desa.
- Memanfaatkan teknologi secara tepat guna untuk kemajuan desa.
- Mengoordinasikan pembangunan desa dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
- Membangun kerjasama dengan pihak lain sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Mewakili desa dalam persidangan di dalam maupun di luar pengadilan, atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakili desa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, kepala desa memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut:
Hak-hak Kepala Desa antara lain:
- Berhak mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa.
- Berwenang mengajukan serta menetapkan peraturan desa.
- Mendapat bayaran bulanan, tunjangan, serta manfaat lain yang sah, termasuk perlindungan kesehatan yang terjamin.
- Berhak atas cuti yang telah ditetapkan.
- Berhak mendapatkan perlindungan hukum terhadap kebijakan yang dilaksanakan.
- Memiliki kewenangan untuk memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lain kepada perangkat desa.
Sementara itu, Kewajiban Kepala Desa meliputi:
- Wajib memegang teguh dan menerapkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
- Wajib berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
- Bertanggung jawab dalam memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa.
- Harus mentaati serta menegakkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Melaksanakan kehidupan demokrasi serta memperhatikan aspek keadilan gender.
- Melaksanakan tugas pemerintahan desa dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, profesionalisme, efektivitas, efisiensi, integritas, dan keadilan. Tidak ada praktik kolusi, korupsi, atau nepotisme dalam pelaksanaan tugas pemerintahan desa.
- Berkolaborasi dan berkoordinasi dengan seluruh pihak yang memiliki kepentingan di desa.
- Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa secara baik dan tertib.
- Bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan dan aset desa.
- Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa.
- Menyelesaikan konflik atau perselisihan masyarakat di desa.
- Mendorong perkembangan ekonomi masyarakat desa.
- Mengembangkan kehidupan sosial dan budaya masyarakat desa.
- Membina serta mengembangkan kebudayaan masyarakat desa.
- Bertanggung jawab dalam memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di desa.
Demikianlah informasi mengenai hak dan kewajiban kepala desa yang diatur dalam undang-undang desa. Semoga artikel ini bermanfaat bagi pembaca.