Kemenhut Tertibkan Aktivitas Usaha dalam Kawasan Hutan di Hulu DAS Cisadane Bogor

BOGOR I REPUBLIKNEWS.NET-Merespon terjadinya bencana hidrologi yang terjadi belakangan ini, Kementerian Kehutanan melalui Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan telah membentuk Satuan Tugas Penyelamatan Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada Daerah Aliran Sungai (DAS).

Diketahui, Satgas PKH telah melaksanakan beberapa operasi penertiban puncak, Sentul, dan Taman kawasan hutan, terhitung dari tanggal 9 hingga 17 Maret 2025 di kawasan Puncak, Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).

Operasi Penertiban Tambang dalam Kawasan Hutan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Kementerian Kehutanan mulai dilaksanakan pada Selasa (18/3/2025). 

“Operasi dimulai di tikum (titik kumpul) awal Hotel Duta Berlian, lalu ke tikum kedua, Leuwisadeng Resort dan tikum ketiga, Bantarkaret dimana lokasi PT Antam berada,” ucap Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, dalam keterangannya.

Giat ini, kata Dwi, dimulai sejak pukul 08.30 WIB hingga petang. Permasalahan tutupan lahan di wilayah hulu DAS jadi penyebab utama terjadinya bencana hidrologi disamping faktor cuaca ekstrim.

“Dalam operasi tersebut, 37 properti (villa, resort, camping ground) ditertibkan. Sebagai kelanjutan operasi tersebut, pada hari ini (18/03/2025) Ditjen Gakkum Kehutanan melakukan penertiban usaha yang berada di dalam kawasan hutan TNGHS,” jelasnya.

Dwi menambahkan, penertiban tambang yang berada di daerah aliran sungai (DAS) Cisadane di Kabupaten Bogor tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam cegah kerusakan hutan khususnya pada bagian hulu DAS yang berperan penting dalam pengendalian tata air dan keseimbangan ekosistem.

“Kami menegaskan pentingnya penertiban ini dalam upaya mencegah perusakan hutan. Tujuannya sebagai upaya meminimalisir bencana hidrologi,” katanya.

Pihaknya mengaku turut prihatin atas bencana hidrologi yang terjadi di beberapa wilayah Indonesia belakang ini, khususnya di wilayah Jabodetabek.

“Banjir bandang di wilayah Puncak Cisarua serta banjir yang merendam beberapa wilayah di Bekasi dan Jakarta jadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem hutan dan daerah aliran sungai,” ujarnya.

Pasca kegiatan penertiban, lajut Dwi, akan dilakukan pemanggilan dan konfirmasi pemilik maupun pelaku usaha untuk memastikan proses hukum lebih lanjut.

“Penegakan hukum yang akan diambil dari kegiatan ini, sengaja mengedepankan asas kepastian hukum, asas keadilan, serta asas manfaat pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan,” tegasnya.

Sementara itu, Yazid Nurhuda, Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan sebagai Wakil Ketua Satgas PKH DAS mengatakan proses hukum akan ditempuh melalui upaya perdata, pidana serta sanksi administratif. 

“Terhadap pihak-pihak yang terindikasi melakukan kegiatan yang tidak sesuai aturan dan peruntukkan kawasan dengan tetap mengedepankan pendekatan restorative justice,” kata Yazid.

Zadin menjelaskan, kegiatan penertiban ini merupakan langkah konkret dalam melindungi dan memulihkan fungsi hutan sebagai penyangga kehidupan.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum, dengan harapan untuk memastikan bahwa kawasan hutan tetap terlindungi dari aktivitas yang tidak memiliki izin dan berpotensi merusak lingkungan,” tukasnya.

Editor: Asep Sbc

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *