Kemendikbudristek: Kegiatan Wisuda Sekolah Tidak Wajib

REPUBLIKNEWS.NET – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2023 yang menegaskan bahwa kegiatan wisuda sekolah tidaklah menjadi kewajiban bagi siswa yang telah menyelesaikan pendidikannya. Surat edaran ini berlaku untuk semua tingkatan pendidikan, mulai dari pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).

Pernyataan resmi ini disampaikan oleh Kemendikbudristek melalui surat edaran yang diterbitkan pada tanggal 23 Juni 2023. Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meringankan beban orang tua atau wali murid dalam menghadapi biaya yang terkait dengan kegiatan wisuda.

Salah satu poin penting yang ditekankan dalam surat edaran ini adalah perlunya proses diskusi dan musyawarah antara satuan pendidikan, komite sekolah, dan orang tua murid dalam menentukan kegiatan wisuda yang sesuai. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Baca Juga :  Perkiraan Jadwal PPDB 2023 di 7 Provinsi Indonesia

Surat edaran ini juga menginstruksikan kepada kepala dinas pendidikan di seluruh Indonesia untuk menyampaikan informasi ini kepada seluruh kepala satuan pendidikan di wilayahnya masing-masing. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebijakan ini dapat diterapkan dengan konsisten dan merata di seluruh negeri.

Dalam menjelaskan alasan di balik kebijakan ini, Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, menyampaikan bahwa yang harus diperhatikan adalah esensi dari kegiatan wisuda itu sendiri. Lebih penting daripada sekadar merayakan momen kelulusan, wisuda seharusnya menjadi landasan untuk melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi.

Respon terhadap kebijakan ini tidak hanya berasal dari orang tua murid, tetapi juga dari sejumlah pihak yang peduli terhadap dunia pendidikan. Mereka menyambut baik langkah Kemendikbudristek untuk menghilangkan beban finansial yang seringkali dihadapi oleh orang tua dalam menghadapi biaya wisuda sekolah.

Baca Juga :  Outing Class, MIN 1 Brebes Adakan Kegiatan Out Bound di Dolphins Center BatangĀ 

Dalam surat edaran tersebut, Kemendikbudristek juga menegaskan pentingnya meningkatkan kualitas pembelajaran dan layanan pendidikan kepada peserta didik. Oleh karena itu, kepala dinas pendidikan di provinsi dan kabupaten/kota diharapkan melakukan pembinaan kepada semua satuan pendidikan di wilayahnya masing-masing.

Surat edaran ini ditujukan kepada para kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, serta kepala satuan pendidikan di seluruh Indonesia. Kemendikbudristek berharap agar kebijakan ini dapat diimplementasikan dengan baik demi kemajuan pendidikan yang lebih baik dan terjangkau bagi semua pihak yang terlibat.

Dengan dikeluarkannya surat edaran ini, diharapkan bahwa kegiatan wisuda sekolah akan menjadi lebih fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing satuan pendidikan. Hal ini diharapkan dapat memperkuat proses pembelajaran dan memastikan bahwa pendidikan yang berkualitas tetap menjadi fokus utama bagi semua peserta didik di Indonesia.

Baca Juga :  PPDB 2023, Disdik Jabar Intensifkan Sosialisasi