BOGOR I REPUBLIKNEWS.NET- Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor Jawa Barat, berhasil melaksanakan eksekusi terpidana masuk pekarangan orang lain tanpa izin melanggar pasal 167 KUHP Jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dua terpidana tersebut diketahui atas nama Wahyu bin Tong, dan Irawan Lestaluhu Bin Abu Taher Lestaluhu.
Jalanya eksekusi dipimpin jajaran Bidang Intelijen Marjuki, S.H, M.H selaku Kepala Seksi Intelijen, dan juga Jajaran Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Jumat (2/2/2024) pukul 15.00 WIB.
“Benar hari ini kami lakukan eksekusi dua terpidana masuk pekarangan orang lain tanpa izin yang terjadi di wilayah Cijeruk Bogor. Mereka melanggar pasal 167 KUHP Jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dan eksekusi kita lakukan setelah ada surat perintah putusan Pengadilan Negeri Cibinong,” terang Marjuki.
Marjuki menjelaskan, eksekusi tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor: 291/Pid.B/2022/PN Cbi Tanggal 8 Desember 2022 dan dikuatkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 9/PID/2023/PT.BDG Tanggal 19 Januari 2023.
Kemudian juga berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Nomor: 1563/M.2.18/Eku.3/06/2023 Tanggal 14 Juni 2023,” jelasnya.
“Para terpidana melanggar pasal 167 KUHP Jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dan menjalani putusan pengadilan Negeri Kabupaten Bogor selama 3 bulan,” tukasnya.
Untuk diketahui, hadir dalam eksekusi tersebut Jajaran Inteligen Kejaksaan yang dipimpin Marjuki, SH, MH selaku Kepala Inteligen Kejaksaan bersama Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor yang dipimpin Kepala Sub Seksi Eksekusi dan Eksaminasi Tindak Pidana Umum Bapak Agung Setiawan, SH.,MH , dan Anita Dian Wardhani, S.H selaku Jaksa Fungsional Bidang Tindak Pidana Umum.
Editor : Asep Bucek