BOGOR | REPUBLIKNEWS.NET- Hilangnya wanita berinisial AA warga Kampung Sindang Desa Mekarsari Kecamatan Rancabungur Kabupaten Bogor, sehari setelah melakukan pernikahan dengan seorang pria berinisial FH, akhirnya di selesaikan secara kekeluargaan. Perdamaian pun dimediasi pihak kepolisan Polsek Rancabungur Polres Bogor bersama aparatur desa setempat, Sabtu 7 juli 2023.
Diketahui perginya Sdri. AA bersama mantan kekasihnya yang berada di Jakarta (teman kerja nya) tersebut dii dasari oleh motif asmara. Yang mana Sdri AA pergi meninggalkan suami yang baru di nikahinya pada 26 Juni 2023 lalu, dan dilaporkan menghilang oleh Suaminya FH pada 27 Juli 2023, lalu.
“Dalam laporan kasus istri tinggalkan suami tersebut, FH menceritakan bahwa Istrinya AA sebelumnya sedang memesan ayam geprek di aplikasi online, yang kemudian mengambilnya di ujung jalan arah rumahnya sekitar pukul 17.00 WIB. Dan dinyatakan dan menghilang sejak saat itu,” ungkap Kapolsek Rancabungur Polres Bogor, Iptu Hartanto Rahim, Sabtu (8/7/2023).
Iptu Hartanto menjelaskan, kemudian sang suami selaku terlapor, melaporkan orang hilang yang dimaksud adalam istrinya tersrbut ke Polsek Rancabungur pada 28 Juli 2023 lalu. Kemudian pada tanggal 4 Juli 2023, Sdri AA sempat menghubungi orang tuanya ( ibu nya-red ) melalui whatssap yang menjelaskan,
“ ibu … neng baik – baik saja dan saat ini neng berada di Jakarta … tidak perlu meng kwatirkan neng yah … suatu saat neng akan pulang … neng sayang ibu “
“lalu ibu terlapor sempat melalukan hubungan balik melalui via telephone, akan tetapi nomor kontak tersebut sudah mati alias tidak aktif sampai dengan saat ini. Dan diketahui pada jumat 7 Juli 2023, keberadaan Sdri AA berada di bandung bersama mantan kekasihnya yang ada di Jakarta, dan baru kembali kerumah ya di Rancabungur pada hari sabtu tanggal 8 juli 2023,” terangnya.
Dalam mediasi kasus istri tinggalkan suami yang dihadiri kedua belah pihak tersebut, bahwa didampingi orang tua, suami sdri AA yaitu sdr FH pun mengatakan akan menceraikan istrinya tersebut, dan akan menyerahkan langsung kepada kedua orangtua dan kekasihnya untuk bertanggung jawab dinikahi secara resmi. Selain itu, mereka sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara baik – baik kekeluargaan tanpa tuntutan hukum apapun saat ini dan di kemudian hari.
“Bahwa kedua belah pihak sudah berdamai dan bersepakat menyelesaiakan permasalahan tersebut secara baik – baik melalui kekeluaragaan, untuk saling menerima. Hal tersebut pun tertuang dalam surat Kesepakatan bersama yang telah dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak, serta para saksi baik kedua orangtua dan perangkat desa,” tukasnya.