JAKARTA I REPUBLIKNEWS.NET- Ketua Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dijatuhkan sanksi pemecatan. Keputusan ini dilakukan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Hal ini terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) mengenai asusila yang diadukan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.
Sanksi tersebut diberikan DKPP dalam sidang pembacaan putusan yang dibacakan di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024.
“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” terang Ketua DKPP Heddy Lugito, saat membacakan putusan tersebut.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU Periode 2022-2027 terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” tambah Heddy.
Sebagai informasi, dalam sidang ini, Hasyim hadir secara daring melalui zoom.***
Sumber : Disway