BOGOR I REPUBLIKNEWS.NET- Kepolisian Sektor Caringin berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Kampung Tenggek Desa Cimande Hilir Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor pada hari Kamis, 4 Maret 2024 pukul 19.30 WIB.
Adapun jenis sepeda motornya, Honda Scoopy dengan nomor polisi F 3795 TAD menjadi target aksi kejahatan tersebut. Berdasarkan laporan resmi dari Kepolisian, dua tersangka yang terlibat dalam kasus ini berhasil diamankan.
“Sudah kami tangkap. Mereka adalah sdr H (22) dan sdr R (22), yang ditangkap setelah berusaha melarikan diri namun akhirnya berhasil ditangkap oleh warga sekitar dan langsung diserahkan kepihak kepolisian Polsek Caringin,” terang Kapolsek AKP Ketut Lasswarjana.
Dalam pemeriksaan awal, kata Dia, kedua tersangka mengakui perbuatannya dalam mencuri sepeda motor tersebut. Saat ini, keduanya telah ditahan di Mako Polsek Caringin untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami dari pihak kepolisian akan terus melakukan langkah-langkah investigasi lanjutan. Termasuk memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti, guna mengungkap seluruh fakta terkait kasus ini,” tegasnya.
Pihaknya berharap, masyarakat di wilayah hukumnya tetap waspada terhadap tindak kejahatan seperti ini. Kemudiam apabila mengetahui atau menjadi korban kejahatan serupa, diimbau untuk segera melaporkannya kepada pihak berwajib.
“Kami imbau warga jika ada kejadian yang sama maupun lainnya, jangan ragu untuk melapor ke polisi. Ini guna memastikan keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar,” tandasnya.
Editor : Asep Bucek