BOGOR I REPUBLIKNEWS.NET– Akibat kecelakaan kerja di PT. Suryaraya Rubberindo Industries (SRI), Menara Permai, Kawasan Industri, Jalan Raya Narogong KM 23.8, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. DP, salah satu karyawan perusahan tersebut, diduga mengalami difabel (cacat) permanen pada organ tubuhnya, yakni di tangan kanannya.
Seperti diketqhui, PT. SRI merupakan perusahaan Group Astra Subsidiari PT. Astra Honda Motor (AHM). PT. SRI memproduksi ban merek Federal Tire dan FDR Tire. Dari informasi yang berhasil dihimpun, DP bekerja di perusahaan tersebut baru 21 hari, dengan kontrak kerja satu tahun.
“Ia si DP mengalami kecelakaan pada Kamis, 21 September 2023 lalu, sekitar pukul 06.50 WIB pagi,” ucap Wisnu salahsatu keluarga korban.
Peristiwa itu diakuinya terjadi 10 menit sebelum bel pulang kerja, karena akan ganti shift. Tiba-tiba tangan korban masuk ke dalam mesin Tire Assy Nomor 21 facktory V yang sedang memegang gulungan play 2 untuk menggulung liner play 2.
“Teman korban di operator 21 berinisial R yang tidak jauh dari lokasi tidak melihat jika korban sedang melakukan proses assembly tire secara normal, dan mengakibatkan tangan korban ikut tergulung bahan hingga mengalami patah tulang tangan kanan sebanyak 4 titik,” katanya.
Kejadian tersebut, kata Wisnu, salah satu disebutkannya, bahwa insiden naas terjadi hampir dua bulan lalu. Saat ini korban yang merupakan adiknya sedang menjalani proses pemulihan.
“Saat ini adik saya sedang dalam masa pemuliha,n dan kejadian tersebut sudah hampir dua bulan. Waktu awal kejadian, sempat koma selama dua mingguan,” kata Wisnu.
Ia mengatakan, akibat kejadian tersebut, adiknya mengalami patah tangan kanan dan diperkirakan cacat permanen.
“Operasi sudah 3 kali dan ada 8 pen yang ditanam pada tangan kanan adik saya, karena patahnya sangat parah hingga remuk dan cacat permanen,” sebutnya.
Menurutnya, hingga saat ini pertangungjawaban dari pihak perusahaan belum sepenuhnya, hanya biaya pengobatan sementara, itu pun dari BPJS. Sedangkan biaya kompensasi terhadap korban belum ada.
“Untuk kompensasi belum ada. Sementara biaya operasi dan rumah sakit sepenuhnya ditanggung BPJS,” tegasnya.
Wisnu meminta pihak perusahaan bertanggung jawab penuh atas kejadian tersebut. Minimal adiknya diangkat jadi karyawan atau dikontrak sekaligus 5 tahun karena masa depan adiknya diragukan akibat terancam cacat permanen.
” Saya meminta perusahaan bertanggungjawab penuh, bukan hanya pengobatan, tapi diangkat jadi karyawan tetap atau minimal dikontrak 5 tahun sekaligus karena masa depan adik saya terganggu akibat fisiknya sudah tidak normal lagi,” katanya.
Ia pun berharap dana santunan dari BPJS dan dana kompensasi dari perusahaan secepatnya diberikan karena itu merupakan hak korban.
Sementara Lory Hastine Diah Kencana, Head Divisi HR & GA, saat dikonfirmasi wartawan hingga berita ini diterbitkan belum bersedia menjawab.(fr)
Editor : Asep Bucek