BOGOR I REPUBLIKNEWS.NET-Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan akhirnya menerbitkan Peraturan Bupati Bogor atau Perbup tentang Anggaran Dana Desa atau ADD tahun 2023.
Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan dalam Peraturan Bupati atau Perbup tentang Anggaran Dana Desa (ADD) 2023, bernomor 11 tahun 2023 juga menetapkan besaran penghasilan atau gaji mulai Kepala Desa, Sekdes, Kaur, Kasi, Kadus, BPD hingga Insentif Ketua RT, RW dan para guru ngaji se-kabupaten Bogor.
Perbup tahun 2023 tentang ADD ini Pemkab Bogor menganggarkan Rp.371.651.621.248 (tiga ratus tujuh puluh satu miliar enam ratus dua puluh delapan ribu rupiah) yang telah terbit ditandatangani per tanggal 29 Maret 2023 oleh Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan juga Sekda Burhanudin.
Namun usai terbitnya Perbup mengenai ADD, pihak pemerintah desa juga harus melengkapi data-data yang harus diuploud melalui aplikasi sistem keuangan desa (Siskeudes), usai lengkap barulah pihak Pemkab menyalurkan dana ADD kepada pemerintah desa.
Siskeudes hingga berita ini diturunkan belum dapat diakses hingga menyulitkan perangkat desa memenuhi beberapa persyaratan.
“Kami bergembira usai turunnya perbup, jadi bisa gajian. Kendala saat ini ada beberapa berkas yang masuk menjadi persyaratan, dan yang harus dicetak di Siskeudes”, kata salah satu perangkat desa, pada Harian Bogor, Jumat 31 Maret 2023.
Anggaran Dana Desa (ADD) Kabupaten Bogor naik sebesar Rp6 miliar lebih
Menurut data Pengalokasian ADD Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp365.385.081.248 (tiga ratus enam puluh lima milyar tiga ratus delapan puluh lima juta delapan puluh satu ribu dua ratus empat puluh delapan rupiah) untuk 416 Desa di Kabupaten Bogor.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, alokasi Anggaran Dana Desa kini di tahun 2023 naik, lebih dari Rp6 miliar, yaitu senilai Rp.371.651.621.248 (tiga ratus tujuh puluh satu miliar enam ratus dua puluh delapan ribu rupiah.
Perbup ADD Kabupaten Bogor 2023 Belum Terbit? Benarkah Perangkat Desa Belum Dapat Gaji Hingga Maret Ini
Sebelumnya diketahui, para kepala desa mendatangi Pemda Cibinong untuk mendapatkan kepastian kapan ADD cair, pada 28 Maret 2023 lalu.
Para Kepala Desa mendesak agar ADD yang termasuk di dalamnya gaji atau upah kerja para staf biasanya cair Januari atau Februari, namun hingga akhir Maret 2023 ini belum diterima hingga menyulitkan dan mengganggu kinerja para bawahannya.***
hbr/bc