Judi Online Masih Marak, Komdigi Diminta Intens Jalankan Pemblokiran

REPUBLIKNEWS.NET-Pihak Kepolisian menyatakan, bahwa judi online (judol) masih merebak di Indonesia. Hal itu lantaran diduga tidak berjalannya pemblokiran yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Hal tersebut juga terungkap setelah adanya penangkapan oknum Komdigi yang dilakukan oleh tim gabungan Polri. Dalam hal ini, ada 11 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sebenarnya, oknum Komdigi yang ditangkap itu diberikan kewenangan penuh dalam melakukan pemblokiran Website terkait judi online,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (1/11/2024). 

Baca Juga :  Kementerian Agama Gelar Sidang Isbat Hari Ini, Tetapkan 1 Syawal Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah

Namun kata Kombes Ade menjelaskan, bahwa oknum Komdigi tersebut tidak menjalankan tugasnya. Sehingga, judi online sampai saat ini di negara Indonesia masih terus merebak. 

“Padahal, mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir. Iya kan, namun mereka melakukan penyalahgunaan juga melakukan kalau dia sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka,” katanya.

Sebelumnya, Polisi menangkap 11 orang atas kasus perlindungan terhadap situs judi online. Dari sebelas orang tersebut beberapa di antaranya oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital.

Baca Juga :  Kodim 0713/ Brebes Beri Vitamin C Gratis Bagi Para Pemudik

Sebanyak 11 orang itu, ada beberapa staf ahli di Komdigi. Hingga kini yang bersangkutan masih diperiksa intensif. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

“Ini 11 orang, beberapa orang diantaranya adalah oknum pegawai Kemkomdigi, antara lain ada juga staf-staf ahli dari Komdigi,” tukasnya.

Sumber : Humas Polda Jabar

Baca Juga :  Waketum MUI: Pertanyakan Usul Menag, Kenapa Biaya Haji Jadi Rp 69

Berita Terkait:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *