Jepang Resmi Mengklasifikasikan COVID-19 Setara dengan Flu Musiman

JAKARTA | REPULIKNEWS – Pejabat kesehatan Jepang mengumumkan bahwa mulai 8 Mei 2023, COVID-19 akan diklasifikasikan sebagai penyakit menular yang setara dengan musiman flu.

Klasifikasi ulang ini berarti otoritas kesehatan Jepang tidak lagi mengambil tindakan pencegahan yang ketat, seperti menyelesaikan kegiatan masyarakat.

Keputusan ini diambil setelah panel tuntutan kesehatan Jepang mengadakan pertemuan untuk perkembangan terkini COVID-19 di negara tersebut. Menteri Kesehatan Jepang menyatakan bahwa keputusan ini telah diresmikan setelah berkonsultasi dengan tim ahli ilmiah.

Baca Juga :  Presiden AS Joe Biden Minta Kongres Mengesahkan Larangan Senjata Serbu Setelah Penembakan di Nashville

Namun, pengadilan juga menyatakan bahwa mereka tidak akan ragu untuk meninjau kembali keputusan tersebut jika keadaan berubah menjadi lebih buruk, seperti munculnya jenis virus yang lebih kuat.

Kementerian Jepang juga mengumumkan rencana tentang sistem perawatan kesehatan negara setelah perubahan klasifikasi COVID-19 ini. Rencana tersebut meminta institusi medis untuk memiliki kapasitas gabungan untuk menerima hingga total 58.000 pasien rawat inap COVID-19 pada akhir September. Pemerintah juga akan membebankan biaya sendiri untuk pengobatan rawat jalan dan tes COVID-19.

Baca Juga :  BLACKPINK: Kesuksesan Konser dan Penghasilan Fantastis dari YouTube

Pengumuman kasus harian COVID-19 juga akan diakhiri, dan laporan COVID-19 akan disederhanakan menjadi pengumuman berdasarkan informasi dari institusi medis yang ditunjuk.

Meski begitu, Kementerian Kesehatan Jepang tetap merekomendasikan orang yang terinfeksi COVID-19 untuk tetap berada di rumah selama lima hari, terutama yang bergejala.