Perubahan Penting 2024: Masa Jabatan Kepala Desa Diperpanjang hingga 8 Tahun

JAKARTA | REPUBLIKNEWS – Dalam sebuah keputusan penting, Badan Legislasi DPR bersama Menteri Dalam Negeri telah menyetujui revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa, yang membawa perubahan mendasar terkait masa jabatan kepala desa. Diskusi tingkat I revisi tersebut telah memutuskan untuk memperpanjang masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun, dengan batasan maksimal 2 periode secara berturut-turut atau tidak. Ini merupakan perubahan yang signifikan dari ketentuan sebelumnya yang hanya mengizinkan masa jabatan selama 6 tahun, meskipun dengan batasan maksimal 3 periode.

Keputusan ini merupakan hasil dari serangkaian rapat pleno yang digelar di Badan Legislasi DPR, di mana berbagai perspektif dan masukan dari berbagai pihak dipertimbangkan dengan serius. Salah satu usulan awal adalah untuk menjadikan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun, namun setelah diskusi yang mendalam, akhirnya disepakati untuk mempertahankan angka 8 tahun.

Menurut Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi, keputusan tersebut diambil setelah rapat yang dipimpin oleh ketua panja di Baleg, dan hasilnya diterima secara bulat oleh semua pihak yang hadir. Hal ini menunjukkan kesepakatan yang kuat dari berbagai elemen yang terlibat dalam proses pembahasan.

Baca Juga :  Program PTSL 2022, Pemdes Cibadak Bogor Bagikan Sertifikat gratis Bagi warga

Tidak hanya masa jabatan kepala desa yang mengalami perubahan, tetapi masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa juga mengalami penyesuaian. Sekarang, masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa menjadi 8 tahun untuk 2 periode, dibandingkan dengan sebelumnya yang hanya 6 tahun untuk 3 periode. Hal ini mencerminkan upaya untuk memberikan stabilitas dan kontinuitas dalam kepemimpinan di tingkat desa.

Namun, yang paling menarik dari revisi ini adalah ketentuan tambahan yang memungkinkan selain Jabatan Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang telah menjabat selama 2 periode dapat mencalonkan diri lagi untuk 1 periode tambahan berdasarkan Undang-Undang yang baru. Hal ini memberikan peluang bagi mereka yang telah terbukti memiliki kinerja yang baik untuk melanjutkan kontribusi mereka dalam pembangunan desa.

Baca Juga :  Forkompimda Kabupaten Bogor Cek Gudang Logistik Surat Suara Pemilu, Targetkan Pendistribusian CepatĀ 

Terkait dengan penghasilan, revisi Undang-Undang tentang Desa juga mengatur tentang tunjangan dan jaminan sosial bagi kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa. Mereka akan menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan. Selain itu, mereka juga akan mendapatkan tunjangan purnatugas di akhir masa jabatan sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan pengabdiannya dalam melayani masyarakat desa.

Ketentuan tentang tunjangan mencakup berbagai aspek, mulai dari tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan kinerja, hingga tunjangan dari hasil pemanfaatan tanah milik desa atau yang sejenis. Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan dukungan yang lebih baik bagi para pemegang jabatan di tingkat desa, serta mengakui peran penting yang mereka mainkan dalam pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Revisi Undang-Undang tentang Desa ini menandai langkah penting dalam meningkatkan tata kelola desa dan memberikan perlindungan serta insentif yang lebih baik bagi kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa. Dengan masa jabatan yang lebih jelas dan dukungan finansial yang lebih baik, diharapkan mereka dapat lebih efektif dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka dalam memajukan desa-desa di seluruh Indonesia.

Baca Juga :  Aan Triana Dewan Respon Soal Plt Bupati Bogor Belum Definitif

Berita Terkait: