Ini Penyebab Developer Perumahan Metro Residence Bogor Disomasi Hingga Dilaporkan Polisi

BOGOR I REPUBLIKNEWS.NET– Pegacara Law Firm Bam’s & Partners Advocat and Legal Consultants melayangkan somasi keras kepada PT. Mitra Megah Sentosa sebagai Developer Perumahan Metro Residence Cluster Eagle Wood di Kelurahan Nanggewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

Pasalnya, pihak developer telah melakukan tindakan melawan hukum dengan merusak pintu dan mengambil barang barang isi rumah di Cluster Eagle Wood blok H2 nomor 22 Kelurahan Nanggewer, Cibinong tanpa sepengatahuan pemilik rumah.

Bambang Dwi Hendrolukito, S.T, SH, CTL bersama partners dan paman pemilik rumah Muhamad Lory Latuconsina bernama Noviyen Bernard Kastanya mendatangi kantor pemasaran PT. Mitra Megah Sentosa di Desa Cilebut Barat Kecamatan Sukaraja pada Selasa 29 Oktober 2024, melakukan klarifikasi langsung pihak developer yang sepihak melakukan perbuatan melawan hukum.

Di Kantor Pemasaran PT Mitra Megang Sentosa, pengacara Bam’s dan keluarga pemilik rumah hanya di pertemuan dengan bagian Marketing padahal sebelumnya, pihak developer telah menunjuk pengacara Muhammad Rifai Arisandi dari hukum Sandi Lee untuk melakukan mediasi malah malah tidak hadir dengan alasan akan dijadwalkan ulang.

Bambang menjelaskan, kronologi awal bahwa kliennya bermula mengambil take over kredit sebidang tanah bangunan (Rumah, red) di Perumahan Metro Residence Cluster Eagle Wood blok H2 nomor 22 Kelurahan Nanggewer, Cibinong, pada tahun 2019.

“Take over itu terjadi antara klien kami yakni Muhamad Lory Latuconsina dengan saudari Susiawati Anwary sebagaimana perjanjian pengikat jual beli (PPJB) dan kuasa nomor 10 tanggal 17 Desember 2019 yang dibuat dihadapan notaris Siti Maemunah, S.H, M.Kn di Kabupaten Cianjur,” ujarnya.

Bambang mengungkapkan selama lima tahun berjalan pemilik rumah sebagai kreditur PT. Bank CIMB Niaga, Tbk, dari awal menerima take over kredit dari Susiawati Anwary kepada kliennya selalu lancar melakukan pembayaran dan tidak ada masalah mengenai angsuran kepada pihak kreditur.

Bahkan kondisi rumah sudah mengalami renovasi dari kondisi sebelumnya, namun di perjalanan kondisi keuangan Lory Latuconsina mengalami penurunan sehingga terjadi keterlambatan dalam membayar angsuran.

“Bukan berarti adanya keterlambatan angsuran pihak developer melakukan tindakan semena mena melakukan indikasi intimidasi dan  pengsonga rumah dengan cara paksa. Semua ada aturan dan hukum yang harus dijalankan,” tegas Bambang.

Anehnya lagi, kata Bambang pihak developer melakukan buyback pada bank CIMB dan dikeluarkan surat buyback atau pengalihan hutang dari Bank CIMB ke developer pada tanggal 30 September 2024. Sedangkan pihak developer melakukan eksekusi pada tanggal 11 September 2024 sebelumnya surat buyback keluar.

“Tindakan developer melakukan eksekusi pengosongan isi rumah berikut pengrusakan gerbang adalah perbuatan melawan hukum,” ujar Bambang didampingi partner Irwan Setiawan, SH.

Sementara itu, pihak marketing PT Mitra Megang Sentosa, Feri dan Ikra saat di wawancara wartawa enggan memberikan keterangan dengan alasan pihaknya bukan pengambil kebijakan.

Selesai di kantor pemasaran PT Mitra Megang Sentosa di Cilebut Barat, pegacara Bam’s bersama papan Susiawati Anwary melanjutkan ke Polres Bogor untuk mengecek laporan terkait permasalahan tersebut pada 1 Oktober 2024 lalu, dan diakui pihak Polres sedang dalam pencarian berkas.

“Kok bisa surat yang ada tanda terimanya dan sudah distempel bisa hilang, emang kemana,” tanya Bambang dengan nada kecewa.

data-ad-format="auto" data-full-width-responsive="true">

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

data-ad-format="auto" data-full-width-responsive="true">