JAKARTA I REPUBLIKNEWS.NET- Jadwal tanggal puncak arus mudik dan arus balik di momen Lebaran 2023, sudah diproyeksikan Pemerintah Pusat.
Diketahui, untuk proyeksi arus mudik yang semula hanya 2 hari yakni di tanggal 20 serta 21 April 2023, namun pemerintah menambahnya di satu hari sebelumnya.
“Dalam ratas (rapat terbatas) kemarin, sudah disetujui Presiden. Jadi dimulai dari 19, 20, 21 April,” ucap Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, dikutip Rabu 5 April 2023.
Berbeda dengan arus mudik yang terjadi selama satu fase, namun untuk arus balik terjadi pada dua fase. Awalnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperkirakan, puncak arus balik terjadi pada satu fase yakni di 25-26 April 2023.
“Pada Puncak arus balik periode pertama, diperkirakan terjadi pada 24-25 April 2023 (H+1 dan H+2), dan puncak arus balik periode kedua diperkirakan terjadi pada 30 April – 1 Mei 2023 (H+7 dan H+8),” jelasnya.
Pihaknya menghimbau, pemudik disarankan menghindari tanggal puncak arus mudik dan arus balik tersebut, hal ini demi menghindari potensi kemacetan parah yang kerap terjadi setiap tahunnya.
“Apalagi jumlah pemudik berpotensi bakal menyentuh 123,8 juta orang, naik 44,79% dibanding mudik Lebaran 2022 lalu sebanyak 85,5 juta orang,” terangnya.
Dari survei Kemenhub menunjukkan, pemudik dengan mobil pribadi mendominasi dengan porsi 22,07%, (27,32 juta orang), sepeda motor 20,3% (25,13 juta orang), bus 18,39% (22,77 juta orang), kereta api antar kota 11,69% (14,47 juta orang), dan mobil sewa 7,7% (9,53 juta orang).
“Penyebab lonjakan signifikan pemudik tersebut karena pemerintah sudah tidak memberlakukan kebijakan PPKM. Faktor lainnya adalah penambahan cuti bersama yang cukup panjang serta tidak adanya larangan mudik,” tukasnya
Sementara itu, pemerintah menyiapkan sejumlah skema dalam menghadapi momen mudik lebaran di tahun ini. Salah satu opsinya ialah dengan menerapkan ganjil genap.
“Ganjil genap akan kami pikirkan, nanti pada saat akhir atau satu minggu sebelum (Lebaran) akan kami putuskan, perlu ditetapkan atau tidak,” papar Menhub.
Jika jadi menerapkan sistem ini, maka bakal diterapkan pada H-7 sebelum Lebaran. Namun, opsi ini berpotensi muncul jika kendaraan yang melintas di sejumlah ruas tol mengalami kepadatan secara signifikan.
“Selain sistem ganjil genap, Kemenhub juga mensyaratkan sejumlah hal bagi kendaraan logistik yang bakal melintas pada momen mudik Lebaran,” katanya.
Jika tidak ada pembatasan, lanjutnya, maka bakal mengganggu kendaraan masyarakat yang berpergian untuk mudik.
“Kendaraan logistik juga kita batasi pada dasarnya hari-hari tertentu akan mengumumkan hari-hari apa saja yang tidak diperkenankan,” ujar Budi Karya.
Beberapa kendaraan yang boleh melintas jalanan diantaranya adalah angkutan bahan bakar minyak (BBM), angkutan barang bermuatan sembako, angkutan Pupuk dan hasilnya, angkutan barang bermuatan makanan dan minuman, serta angkutan bermuatan motor gratis.
“Memang ada dinamika berkaitan dengan angkutan barang minuman agar minta diperkenankan, tetapi pada saat saya melapor Presiden boleh, tetapi tidak boleh gunakan truk tiga sumbu,” pungkas Menhub.***