Hari Besar Waisak 2024,  Kemenkumham : 1.168 Napi Umat Budha Terima Remisi Khusus 

JAKARTA I REPUBLIKNEWS.NET-Bertepatan dengan Hari Besar Waisak, Narapidana Umat Budha, sebanyak 1.168 Narapidana Umat Budha menerima Remisi Khusus dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kamis (23/5/2024).

Ketua Kelompok Kerja Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra mengungkapkan, jumlah total narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang.

“Dari jumlah tersebut, 1.168 narapidana diusulkan mendapatkan RK (remisi khusus),” ujar Deddy melalui siaran persnya, Kamis (23/5/2024).

Adapun rinciannya, kata dia, sebanyak 1.160 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian. Sementara delapan narapidana menerima RK II atau langsung bebas.

“Besaran RK yang diterima narapidana beragam. Mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan. Tidak terdapat Anak Binaan yang beragama Budha,” terangnya.

Adapun wilayah terbanyak yang memberikan RK Waisak, yakni Sumatera Utara dengan 219 narapidana, Kalimantan Barat sebanyak 170 narapidana, dan DKI Jakarta sebanyak 161 narapidana.

Dijelaskan Deddy, pemberian RK waisak tersebut telah menghemat anggaran biaya makan narapidana total Rp 683.910.000 (Rp 683 juta), dengan rincian penghematan dari RK I Rp 678.810.000 (Rp 678 juta) dan penghematan dari RK II Rp 5.100.000.

“Remisi diberikan kepada narapidana, yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif,” katanya.

Hal itu, kata dia menjelaskan, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

“Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana, diberikan kepada narapidana. Itu sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022,” tutur Deddy.

Deddy menjabarkan, adapun bunyi dalam aturan UU tersebut, tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

“Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan, jumlah Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan di seluruh Indonesia per tanggal 17 Mei 2024 adalah 264.392 orang,” tutupnya.

Sumber : FKWI

Editor    : Asep SBc

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *