JAKARTA | REPUBLIKNEWS.NET – Fatwa kontroversial baru-baru ini dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang Haram Beli Produk-Israel yang mengguncang opini publik. Dalam Fatwa Nomor 83 Tahun 2023, MUI menyatakan bahwa mendukung perjuangan Palestina adalah kewajiban agama, sementara mendukung Israel dan produk yang terkait dengannya dianggap haram.*
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, dengan tegas menegaskan larangan mendukung agresi Israel, termasuk melalui pembelian produk dari produsen yang terang-terangan mendukung Israel.
“Hukumnya haram mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, termasuk dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel,” ujar Niam dalam keterangan tertulisnya.
Fatwa haram beli produk-Israel ini memicu serangkaian respons dari masyarakat, dengan imbauan agar umat Islam menghindari produk-produk Israel. Niam juga mendorong dukungan finansial melalui zakat, infaq, dan sedekah untuk perjuangan rakyat Palestina.
MUI juga memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk mengambil langkah-langkah tegas, termasuk melalui diplomasi internasional, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel.
Fatwa ini menjadi sorotan dalam kerangka tanggung jawab keulamaan MUI dalam menghadapi agresi Israel yang mengancam kemanusiaan. Meskipun begitu, kontroversi tetap hadir dengan adanya pihak yang mencoba mendiskreditkan dukungan kemerdekaan Palestina.
Seiring perdebatan yang terus berkembang, satu hal yang pasti: Fatwa MUI ini menjadi panggilan keras untuk mendukung kemanusiaan dan perjuangan kemerdekaan Palestina di tengah tantangan global yang kompleks.