ACEH I REPUBLIKNEWS.NET-Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan lahan ganja di wilayah Aceh Besar, Provinsi Aceh. Giat yang dipimpin Direktur Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Brigjen Pol Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H, merupakan rangkaian peringatan menjelang Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) 2024.
“Pemusnahan lahan ganja di Aceh Besar ini, menjadi salah satu rangkaian HANI 2024 dengan tema “Masyarakat Bergerak, Bersama Melawan Narkoba Mewujudkan Indonesia Bersinar”,” jelas Brigjen Pol Ruddi.
Selain iti, kata Brigjen Pol Ruddi memaparkan, kegiatan merupakan komitmen BNN RI sebagai leading institution, dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).
“Terutama untuk melindungi masyarakat, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari ancaman narkotika,” jelasnya.
Selanjutnya, bahwa operasi pemusnahan berada di ketinggian 690 MDPL pada satu titik lokasi dengan lahan seluas ± 2,5 hektar yang terletak di Desa Pulo, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar. Lahan ganja di Aceh Besar tersebut, merupakan hasil temuan tim BNN dari kegiatan monitoring lahan tanaman narkotika.
“Berdasarkan hasil monitoring tersebut, kemudian ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan oleh tim di lapangan. Dari total tanaman ganja yang berhasil dimusnahkan, sebanyak ± 24.000 batang pohon ganja dengan berat ± 12.000 Kg ganja basah,” jelasnya.
Adapun ketinggian tanaman ganja berkisar antara 100 cm hingga 300 cm dengan jarak tanam antara 40 cm hingga 60 cm. Pemusnahan lahan ganja Desa Pulo, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, ini memiliki landasan sesuai dengan amanat Pasal 92 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Adapun sanksi hukumnannya, dengan ancaman hukuman bagi para pelaku penanam ganja adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun. Paling lama 20 (dua puluh) tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya.
Senagai informasi, pemusnahan lahan ganja di Aceh Besar dipimpin oleh Direktur Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Brigjen Pol Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., dengan melibatkan kementerian/lembaga sebagai penguatan kolaborasi bersama Polri, TNI, Bea dan Cukai, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Badan Informasi Geospasial (BIG), serta Pemerintah Provinsi Aceh.
Sumber : Biro Humas Protokol BNN RI
Editor : Asep Sbc